Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk transparan dalam mengelola dana bantuan atau sumbangan yang diterima terkait penanggulangan wabah covid-19.
KPK meminta segala bentuk sumbangan diadministrasikan dan dipublikasikan agar masyarakat bisa turut mengawasi.
"Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (15/4).
Anjuran komisi antirasuah tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Firli menjelaskan, surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.
Baca juga : Pemda Jangan Ragu Anggarkan APBD Covid-19
"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.
Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Menurut Firli, sumbangan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelas Firli.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
"Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku," pungkas Firli. (OL-7)
Donasi ini merupakan hasil penggalangan dana sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, serta masyarakat Kabupaten Sumedang
Penyaluran donasi ini melalui BAZNAS sehingga diyakini bakal sampai ke tangan yang tepat dan membutuhkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menghimpun donasi masyarakat sebesar Rp3,1 miliar dalam rangkaian perayaan malam tahun baru 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi penggalangan dana kemanusiaan pada malam pergantian tahun 2026. Donasi tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
VIVA Apotek bekerja samadengan Hansaplast menyalurkan donasi sebesar Rp50.000.000 kepada Yayasan Kanker Indonesia (YKI) sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
EKOSISTEM kreator digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved