Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

​​​​​​​KPK Panggil Seorang Jaksa dalam Kasus Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
07/4/2020 11:50
​​​​​​​KPK Panggil Seorang Jaksa dalam Kasus Nurhadi
KPK akan memanggil jaksa dalam pengembangan kasus eks Sekretaris MA Nurhadi(MI/SUSANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Sri Astuti sebagai dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/4).

Jaksa Sri akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Dalam kasus itu, Nurhadi ditetapkan tersangka bersama menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya hingga kini belum ditahan KPK dan telah ditetapkan sebagai buron (DPO) sejak 13 Februari lalu.

Baca juga: Bukti Istri Nurhadi Beli Apartemen Diserahkan ke KPK

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya