Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Rencananya kedua RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pekan depan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan koordinasi dengan Komisi III. Komisi itu mengatakan membutuhkan waktu setidaknya seminggu untuk merampungkan penyusunan kedua RUU tersebut.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II," ujar Azis, dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, (2/4).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kedua RUU tersebut.
Ia meminta DPR agar segera merampungkan payung hukum mengenai mekanisme RUU carry over dalam tata tertib DPR.
Baca juga : Dua Menteri Bawa Perppu Kebijakan Keuangan Terkait Korona ke DPR
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujar Yasonna.
Sementara itu, hari ini dalam Rapat Paripurna, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR mengenai pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over atau RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode saat ini.
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa RUU carry over dapat dilanjutkan pembahasannya dengan menggunakan surat presiden (surpres) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan begitu, pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP dapat langsung dilanjutkan DPR tanpa lebih dulu menunggu surpres baru dari Presiden Jokowi. (OL-7)
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved