DPR RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Rencananya kedua RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pekan depan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan koordinasi dengan Komisi III. Komisi itu mengatakan membutuhkan waktu setidaknya seminggu untuk merampungkan penyusunan kedua RUU tersebut.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II," ujar Azis, dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, (2/4).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kedua RUU tersebut.
Ia meminta DPR agar segera merampungkan payung hukum mengenai mekanisme RUU carry over dalam tata tertib DPR.
Baca juga : Dua Menteri Bawa Perppu Kebijakan Keuangan Terkait Korona ke DPR
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujar Yasonna.
Sementara itu, hari ini dalam Rapat Paripurna, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR mengenai pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over atau RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode saat ini.
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa RUU carry over dapat dilanjutkan pembahasannya dengan menggunakan surat presiden (surpres) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan begitu, pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP dapat langsung dilanjutkan DPR tanpa lebih dulu menunggu surpres baru dari Presiden Jokowi. (OL-7)