Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Rencananya kedua RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pekan depan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan koordinasi dengan Komisi III. Komisi itu mengatakan membutuhkan waktu setidaknya seminggu untuk merampungkan penyusunan kedua RUU tersebut.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II," ujar Azis, dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, (2/4).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kedua RUU tersebut.
Ia meminta DPR agar segera merampungkan payung hukum mengenai mekanisme RUU carry over dalam tata tertib DPR.
Baca juga : Dua Menteri Bawa Perppu Kebijakan Keuangan Terkait Korona ke DPR
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujar Yasonna.
Sementara itu, hari ini dalam Rapat Paripurna, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR mengenai pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over atau RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode saat ini.
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa RUU carry over dapat dilanjutkan pembahasannya dengan menggunakan surat presiden (surpres) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan begitu, pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP dapat langsung dilanjutkan DPR tanpa lebih dulu menunggu surpres baru dari Presiden Jokowi. (OL-7)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved