Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SUMBER dana untuk pembiayaan pilkada pascapenundaan akibat pandemi covid-19 sebaiknya berasal dari APBN bukan APBD lagi. Pasalnya, anggaran pilkada tahun ini akan dialihkan untuk penanganan covid-19 sekaligus untuk meminimalkan permasalahan sejumlah daerah dengan kemampuan anggaran yang berbeda-beda.
“Supaya tidak timbul permasalahan dan membebani daerah, pembiayaan pilkada pascapenundaan mestinya bersumber dari APBN, tidak lagi bersumber dari APBD,” usul Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin.
Pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan virus korona tentu memengaruhi anggaran daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, untuk menganggarkan lagi anggaran untuk pilkada yang tertunda tentu harus melalui proses yang panjang. “Ini juga untuk menghindarkan adanya politisasi dalam proses penganggaran,” jelasnya.
Selain itu, dengan menggunakan APBN sebagai sumber dana pilkada, semua daerah bisa mendapat anggaran yang sama. Hal itu dinilai lebih adil, mengingat kemampuan anggaran setiap daerah yang berbeda.
Perludem pun mengapresiasi langkah yang diambil KPU, pemerintah, dan DPR dalam menunda pilkada serentak 2020. Bahkan, pihaknya sepakat anggaran pilkada dialihkan untuk penanganan virus korona yang dinilai lebih penting bagi rakyat. “Daya dukung negara juga terbatas mengingat besarnya dampak dan cepatnya penyebaran virus covid-19. Pengalihan anggaran bisa dipahami,” kata dia.
Tunda setahun
Seperti yang dilontarkan Ketua KPU sebelumnya, Perludem pun menyarankan pelaksanaan pilkada serentak 2020 ditunda hingga setahun ke depan, yakni setelah Juni 2021. Pasalnya, pandemi virus korona berpengaruh terhadap tahapan persiapan KPU dan Bawaslu. Apalagi, hingga kini belum ada kepastian kapan penyebaran virus korona akan mereda.
Menurut Titi, penundaan setahun akan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, setiap tahapan dilewati dengan persiapan yang matang.
“Agar tahapan pilkada bisa diselenggarakan dengan konsentrasi dan kinerja yang baik dari semua pihak, pelaksanaannya harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Maka, dalam pandangan kami sebaiknya dilaksanakan setelah Juni 2021. Jadi waktu setahun itu sebenarnya waktu minimal,” ujar Titi.
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengingatkan potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada masa jeda penyelenggaraan pilkada akibat wabah covid-19. “Potensi pelanggaran masa jeda, yang saya bayangkan pada situasi yang tidak banyak pekerjaan itu kadangkadang kreativitas dan keberanian muncul. Terus terang saya paling khawatir itu soal anggaran,” ungkap Didik Supriyanto dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.
Sebagian anggaran dana hibah daerah untuk penyelenggaraan pilkada sudah dicairkan sebelum wabah covid-19 melanda Indonesia. Persiapan penyelenggaraan pilkada akhirnya terhenti karena wabah makin meluas.
“Kan anggaran sebagian sudah turun dan ditransfer, kemudian beberapa tahapan yang masih berjalan tiba-tiba berhenti. Kompleksitas mengelola anggaran itu harus mengembalikan berapa, harus sampai di mana, itu yang saya kira bisa membuka ruang terjadinya pelanggaran kode etik.” (Ant/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Dengan kondisi yang ada, pemerintah harus lebih prudent dalam mengelola fiskal dan menerapkan prinsip spending better.
APBN per Mei 2025 tercatat mengalami defisit Rp21 triliun, atau 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved