Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR tidak Kmenutup opsi untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020. Bila wabah covid-19 belum juga mereda dalam waktu dekat, penundaan tersebut dianggap sebagai opsi terbaik.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa persiapan dan tahapan pilkada tidak boleh sampai mengganggu upaya penanggulangan covid-19.
“Bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit kita di dalam mengendalikan situasi menghadapi pandemi virus korona, kita
akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September,” ujar Doli.
Doli mengatakan Komisi II terus memantau kondisi di lapangan. Koordinasi dengan KPU juga terus dilakukan.
“Bila dimungkinkan, di masa sidang DPR yang akan datang, kami akan langsung melakukan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri,” ujar Doli.
Setidaknya ada 4 agenda yang akan segera dibahas, seperti mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan pilkada dan kemungkinan pencoblosan pada 23 September.
Selain itu, akan dilakukan pembahasan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Nantinya juga akan disusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. “Termasuk opsi diterbitkannya perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya,” jelas Doli.
Perppu
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, KPU sudah menunda sejumlah tahapan pilkada seiring dengan merebaknya wabah virus korona.
Menurutnya, penundaan sejumlah tahapan pilkada berpotensi mengganggu waktu untuk mempersiapkan pemungutan suara yang akan digelar pada 23 September 2020. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, menurutnya, Presiden perlu menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu).
“Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu
cukup untuk menyelesaikan tahapan? Kalau tidak (cukup waktu), harus ada perppu,” ujarnya.
Sambil menunggu perppu, ujarnya, Bawaslu juga telah mengeluar surat edaran (SE) pengawasan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan KPU terkait dengan tahapan pilkada yang terganggu akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (covid-19).
Pada Selasa (24/3) Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 025UK. BAWASLUIPM. 00.00I3/2020 tentang Pengawasan Penundaan
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan yang dilakukan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/ kota. (Ind/P-1)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Indonesia patut bersyukur atas warisan luhur para pendiri bangsa berupa falsafah dan ideologi negara Pancasila serta politik luar negeri Bebas Aktif dalam menyikapi dinamika geopolitik.
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved