Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Nasional HAM (Komnas HAM) menyarankan pemerintah menerapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar ajakan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat, pemerintah bakal mengalami kesulitan apabila menerapkan sanksi penjara bagi pelanggaran ajakan tersebut.
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya. Sanksi yg dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, berbagai sanksi yang bakal diterapkan bagi siapa pun yang tidak mengindahkan situasi penanganan virus ini sangat dimungkinkan. Apalagi pemerintah sudah mengindikasikan bahwa negara dalam kondisi darurat.
"Jadi sanksi seperti ini dimungkinkan untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas," ujarnya.
Namun demikian, Anam mengingatkan agar langkah pemerintah dalam menghadapi wabah covid-19 harus jelas dan tidak boleh membingungkan masyarakat. Menurutnya saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah belum yang ada belum utuh. Hal ini sekaligus menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif.
"Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan," ungkapnya.
baca juga: 1.152 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Seharusnya, tambah Anam, pemerintah memiliki standard yang jelas terlebih dulu sebelum dipublikasikan.
"Kemudian lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dgn kebijakan sebelumnya. Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman," pungkasnya. (OL-3)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved