Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menghargai proses hukum terkait gugatan terhadap SK Pimpinan DPR Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
SK SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebelumnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita hargai dan hormati proses peradilan.Kemendagri sudah siapkan tim hukum," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/3).
Terpisah petugas pelayanan sidang PTUN Purwoyo menegaskan bahwa saat ini agenda persidangan masih terkait pemeriksaan persiapan.
"Sudah mulai sidang pertama kemarin datang. Daru kuasa hukum pimpinan DPR datang tetapi dari kemendagri tidak datang," kata Purwoyo.
Baca juga : NasDem Pimpin Perolehan Suara DPR-RI di Papua Barat
Agenda yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPR Papua tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Dijadwalkan agenda pemeriksaan ulang pada Rabu pekan depan 11 Maret 2020.
"Kita jadwalkan ulang minggu depan untuk pemeriksaan persipan," ungkap Purwoyo.
Gugatan ini sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu.
Gugatan dilakukan oleh anggota DPR Papua Nason Utty. Nason menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Persiapan PON Papua
Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu.
"Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.
Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru.
"Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason. (OL-7)
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved