Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemendagri Hormati Proses Hukum Gugatan SK Pimpinan DPR Papua

Thomas Harming Suwarta
05/3/2020 23:42
Kemendagri Hormati Proses Hukum Gugatan SK Pimpinan DPR Papua
kapuspen Kemendagri Bahtiar(MI/Andri Widyanto )

KEMENTERIAN Dalam Negeri menghargai proses hukum terkait gugatan terhadap SK Pimpinan DPR Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

SK SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebelumnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita hargai dan hormati proses peradilan.Kemendagri sudah siapkan tim hukum," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/3).

Terpisah petugas pelayanan sidang PTUN Purwoyo menegaskan bahwa saat ini agenda persidangan masih terkait pemeriksaan persiapan.

"Sudah mulai sidang pertama kemarin datang. Daru kuasa hukum pimpinan DPR datang tetapi dari kemendagri tidak datang," kata Purwoyo.

Baca juga : NasDem Pimpin Perolehan Suara DPR-RI di Papua Barat

Agenda yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPR Papua tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Dijadwalkan agenda pemeriksaan ulang pada Rabu pekan depan 11 Maret 2020.

"Kita jadwalkan ulang minggu depan untuk pemeriksaan persipan," ungkap Purwoyo.

Gugatan ini sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu.

Gugatan dilakukan oleh anggota DPR Papua Nason Utty. Nason menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Baca juga : DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Persiapan PON Papua

Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu.

"Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.

Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru.

"Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik