Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MIGRANT Care meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), kemarin, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung MK, Jakarta.
Sidang nomor perkara 83/PUU-XVII/2019 kali ini men-dengarkan keterangan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Migrant Care.
"Upaya yang dilakukan pihak terkait ialah melindungi para pekerja buruh migran dari perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak bertanggung jawab atas penempatan pekerja buruh migran, dan cenderung pada tindak pidana perdagangan manusia," ungkap Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Migrant Care.
Victor menyatakan hal itu merugikan pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, apabila MK mengabulkan permohonan pemohon, pihak terkait akan mengalami kerugian secara langsung, menimbang anggota pihak terkait dari SBMI ialah buruh migran Indonesia yang sudah memulai proses untuk bekerja di luar negeri, atau orang yang sedang aktif bekerja di luar negeri.
"Yang harus dipahami ialah tujuan diundangkannya UU 18/2017 ialah agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindung-an bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan," tambahnya.
Selain itu, kata Victor, agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia merupakan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. (Dmr/P-5)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved