Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memutuskan untuk menunjuk wakil menteri (wamen) untuk membantu tugas para menteri di bawah kabinet yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin.
Secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, wakil presiden dapat memilih wamen, wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya.
Dalam praktiknya, untuk membuat keputusan strategis, Presiden meminta pendapat dan masukan Wakil Presiden. Jokowi dinilai sudah tepat didampingi KH. Ma’ruf Amin. Sosok ulama ini dinilai selalu memberikan kesejukan dan tidak menonjolkan diri. Tak ada kesan 'matahari kembar' dalam pemerintahan.
Posisi Presiden dan Wapres jelas berbeda dengan legislatif di mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat hingga voting. Secara prinsip ketatanegaraan, pemerintah mempunyai arti dan maksud sebagai pembuat dan pemberi perintah. Sehingga seluruh kelembagaan eksekutif di bawah presiden/wakil presiden merupakan pelaksana perintah.
Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan, tugas wapres membantu peran dan fungsi seorang presiden sebagai kepala eksekutif. Jadi tugasnya penting.
Hanya saja, sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet: menteri dan wakil menteri.
"Jadi tugas wapres membantu menyusun, memberi masukan, jika diminta memberi usulan maka mengusulkan nama-nama," ujar Zaki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Namun demikian, kata Zaki, faktanya tiap presiden pendekatannya berbeda-beda. Tidak semua presiden memberi kesempatan yang sama bagi wapresnya.
"Yang pasti Wapres bisa saja mengusulkan. Ngak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut soal lain," sebut Zaki.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Prof Armin Arsyad menuturkan, Wapres boleh saja mengambil langkah strategis, tetapi tetap atas restu Presiden.
"Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan bertanda tangan," ucap Prof Armin.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Politik Unhas bilang, Wapres tidak boleh diam dan kaku. Bisa saja melampaui Presiden selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Wakil presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep. Jadi misalnya, Presiden memerintahkan untuk membantu dengan membuka acara atau rapat, Wakil Presiden harus bersedia membantu Presiden," tandasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari IndexPolitica, Medrial Alamsyah. Menurut dia, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.
“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sarannya. (RO/OL-09)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved