Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya

Dhika Kusuma Winata
26/2/2020 23:27
KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya
Petugas KPK menggeledah kantor pengacara yang merupakan kerabat Nurhadi di jawa Timur(Antara/Didik Suhartono)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK melakukan penggeledahan dan pencarian Nurhadi di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

"Informasi terakhir di Tulungagung tidak mendapatkan para DPO. Malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya. Kelanjutannya belum bisa kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2) malam.

Ali menyebut malam ini tim KPK di Surabaya tengah menggeledah rumah adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Penggeledahan juga untuk mencari keberadaan atau informasi terkait Nurhadi.

"Hari ini tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa titik tempat di wilayah Jawa Timur," ujarnya

Sebelumnya, KPK memburu Nurhadi ke rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur. Rumah di Tulungagung tersebut merupakan tempat tinggal milik orang tua istri Nurhadi, Tin Zuraida. KPK melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita sejumlah barang bukti dokumen dan perangkat elektronik.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Pengacara Milik Adik Istri Nurhadi

"Tim menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik," imbuh Ali.

KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida. Selain itu, tim komisi juga telah mencari keberadaan Nurhadi di sejumlah lokasi di Jakarta namun belum membuahkan hasil.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini, ketiganya belum berhasil ditemukan.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya