Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meminta kader Partai NasDem secara total mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law disahkan di DPR RI.
Menurut Surya, RUU Omnibus Law adalah jawaban dari kerisauan Partai NasDem selama ini pada produk Undang-Undang yang ada di periode sebelumnya yang telah menghambat progres perkembangan di Indonesia.
Baca juga: Ahli Pemohon: Revisi UU KPK Langgar Azas Negara Hukum
"Untuk itulah harus dilakukan perubahan, maka NasDem berketetapan hati, berikan dukungan secara totalitas agar Omnibus Law ini segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Surya dalam sambutannya di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Surya mengatakan Partai NasDem berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah bersedia menyerap pemikiran-pemikiran NasDem untuk menyongsong pembangunan Indonesia yang progresif.
"Kami berterima kasih atas kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah memulai melaksanakan pemikiran-pemikiran yang ditawarkan oleh NasDem untuk berpikir dan bergerak dengan cara progresif," kata Surya.
Hal itu untuk menjadikan pembangunan Indonesia tidak berlangsung biasa-biasa saja. Ia mengklaim, itu adalah cita-cita sejati pendiri negeri ini yang akan tegas dijalankan oleh Partai NasDem.
"Kami mau pembangunan di negeri ini lebih berjalan progresif dan revolusioner seperti apa yang dikonstruksir the founding father bangsa kita Bung Karno. Dan NasDem sepakat dengan itu, kami akan jalankan!" tegas Surya.
Menurut Surya, kader NasDem harus memulai menghormati pemikiran-pemikiran inisiatif dan inovatif, pemikiran-pemikiran yang muncul di luar kerangka berpikir orang-orang pada umumnya.
Baca juga: Kejagung Blokir Kendaraan Tersangka Jiwasraya
Ia pun meminta kader NasDem memberikan aplaus kepada pemerintahan Presiden Jokowi yang telah berhasil melaksanakan pemikiran-pemikiran seperti yang didambakan partainya itu.
"Konstruksi pemikiran kami hormat pada pemikiran-pemikiran yang penuh inisiatif, inovatif, bahkan keluar dari pemikiran-pemikiran langkah-langkah konsepsional yang hanya rutinitas dan konvensional yang sudah dilaksanakan oleh pemimpin yang bernama Jokowi. Kami berikan aplaus untuk itu," kata Surya. (Ant/OL-6)
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nursiah Daud Paloh (NDP) menjamin hewan kurban, sapi maupun kambing dipotong sesuai dengan syariat Islam.
Penyerahan sapi kurban secara simbolis dilakukan di Sekolah Sukma Bangsa Sigi, Jumat (6/6).
Surya Paloh menyerahkan sapi kurban di Masjid Nursiah Daud Paloh. Hewan itu diterima oleh Ketua DKM Masjid Endra.
Salat di Masjid Nursiah Dauh Paloh dipimpin oleh Ustaz Ferdiansyah. Tema khutbah dalam ibadah ini adalah ‘Islam Sebagai Hal yang Bisa Mempersatukan Seluruh Rangkaian Ajaran Nabi Ibrahim’.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved