Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengungkapkan Fraksi Partai NasDem tengah melakukan kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita lagi desain satu UU partai politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada dijadikan satu undang-undang," kata Saan seusai diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Redesain UU Pemilu serta Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Penggabungan itu dinilai Saan tepat karena banyak kesamaan. "Pertama, UU itu banyak kesamaan, satu rumpun parpol, pilkada, dan pemilu. Jadi, kita ingin publik mudah memahami, menjadi lebih sederhana, dan tidak tumpang-tindih," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya tengah mendesain pemilihan umum legislatif dan presiden kembali dipisah, tetapi dalam satu tahun yang sama. "Misalnya, pemilu legislatif diselenggarakan bulan Maret, pemilu presiden di bulan Juli," jelasnya.
Dengan revisi itu, kata Saan, diharapkan bisa tercipta demokrasi yang kuat dan berkualitas di Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut baik dan mendukung apa yang tengah disiapkan Fraksi Partai NasDem mengenai kodifikasi UU Pemiu dan Pilkada.
"Sistem pemilu kita itu campur aduk. Tidak terlepas kita mengatur, masih berserakan antara aturan pemilu dan aturan pilkada sehingga kita masih menemukan problem," ucapnya.
Ia berharap dengan regulasi kepemiluan yang dapat diatur dalam satu naskah, nantinya substansi dalam regulasi tersebut dapat berjalan harmonis.
Sebelumnya, Perludem berkunjung ke DPP Partai NasDem untuk membahas peran LSM sebagai mitra politik. Selain Perludem, ada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.
"Tentu harapannya kita bisa memberikan masukan saran sekaligus menjadi mitra partai untuk bisa bisa berdiskusi secara berkala," tegas Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta, kemarin.
Kedatangan mereka disambut Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem Willy Aditya. Menurutnya, Partai NasDem ialah partai yang terbuka, dialogis, dan berbasis ilmu pengetahuan. (Rif/Zuq/P-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved