Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat menjamin akan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan pihaknya akan menampung apa pun permintaan masyarakat Papua selama bertujuan mempercepat pembangunan di provinsi paling timur Indonesia itu.
"Apa pun aspirasinya kita tampung selama dalam kerangka NKRI," kata Tito seusai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, kemarin.
Tito menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengajukan usulan revisi UU No 21/2001 tentang Otsus Papua itu ke Komisi II DPR RI untuk masuk ke Prolegnas 2020. Menurut rencana, pembahasan revisi UU ini tidak hanya di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat lokal dan legislatif.
"Jadi melibatkan paling tidak 3 layer. Dalam pembahasan, kita akan menggunakan mekanisme top down dan bottom up."
Mengenai materi apa saja yang bakal dibahas, Tito menjelaskan masyarakat Papua dan pemerintah pusat kemungkinan membahas kembali mengenai pemberian otonomi, ekonomi, perizinan, dan royalti.
"Termasuk kemungkinan bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan," jelasnya.
Terkait skema dana otsus yang bakal berakhir pada 2021, Tito menyebutkan pemerintah pusat masih membuka peluang agar skema itu tetap dilakukan. "Kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan dana otsus Papua sebesar Rp8,37 triliun. Provinsi Papua mendapat dana sebesar Rp5,861 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,512 triliun. Selain itu, masih ada pula dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebesar Rp4,680 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengungkapkan, walaupun dana otsus Papua akan berakhir setelah 2021, status daerah otonomi khusus (otsus) tetap melekat pada Papua setelah 2021.
"Jadi jangan sampai ada publik berpendapat bahwa seakan-akan otsus Papua berakhir tahun 2021. Yang ada batas akhir itu adalah dana otsusnya, (sedangkan) pelaksanaan otsus Papua tetap berjalan," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, beberapa waktu lalu.
Disebutkan, dana otsus juga akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat. (Che/Ind/P-5)
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved