Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH pusat menjamin akan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan pihaknya akan menampung apa pun permintaan masyarakat Papua selama bertujuan mempercepat pembangunan di provinsi paling timur Indonesia itu.
"Apa pun aspirasinya kita tampung selama dalam kerangka NKRI," kata Tito seusai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, kemarin.
Tito menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengajukan usulan revisi UU No 21/2001 tentang Otsus Papua itu ke Komisi II DPR RI untuk masuk ke Prolegnas 2020. Menurut rencana, pembahasan revisi UU ini tidak hanya di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat lokal dan legislatif.
"Jadi melibatkan paling tidak 3 layer. Dalam pembahasan, kita akan menggunakan mekanisme top down dan bottom up."
Mengenai materi apa saja yang bakal dibahas, Tito menjelaskan masyarakat Papua dan pemerintah pusat kemungkinan membahas kembali mengenai pemberian otonomi, ekonomi, perizinan, dan royalti.
"Termasuk kemungkinan bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan," jelasnya.
Terkait skema dana otsus yang bakal berakhir pada 2021, Tito menyebutkan pemerintah pusat masih membuka peluang agar skema itu tetap dilakukan. "Kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan dana otsus Papua sebesar Rp8,37 triliun. Provinsi Papua mendapat dana sebesar Rp5,861 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,512 triliun. Selain itu, masih ada pula dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebesar Rp4,680 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengungkapkan, walaupun dana otsus Papua akan berakhir setelah 2021, status daerah otonomi khusus (otsus) tetap melekat pada Papua setelah 2021.
"Jadi jangan sampai ada publik berpendapat bahwa seakan-akan otsus Papua berakhir tahun 2021. Yang ada batas akhir itu adalah dana otsusnya, (sedangkan) pelaksanaan otsus Papua tetap berjalan," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, beberapa waktu lalu.
Disebutkan, dana otsus juga akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat. (Che/Ind/P-5)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved