Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus gratifikasi, Wahyu Setiawan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, harus menjawab pertanyaan seputar kedekatannya dengan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pak Harun Masiku saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," kata Wahyu usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2).
Wahyu mengaku tidak mengenal Harun dan Hasto. Bahkan dirinya menegaskan tidak pernah berkomunikasi bahkan bertemu dengan kedua politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan Pak Hasto. Tidak kenal, gak pernah ketemu gak pernah komunikasi," ujar Wahyu.
Wahyu sendiri datang mengenakan rompi oranye pada pukul 09.57 WIB dan kembali pada pukul 16.57 WIB. Wahyu dan Harun diduga terlibat kongkalikong terkait kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP daerah pemilihan satu Sumatra Selatan periode 2019-2024. (OL-2)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved