Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus Jiwasraya Tuntas Maksimal 3 Tahun

Putra Ananda
04/2/2020 08:40
Kasus Jiwasraya Tuntas Maksimal 3 Tahun
Ketua Komisi XI DPR, Dito ­Ganinduto.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI XI DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat un­tuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) mak­simal dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Maksimal selesai tiga tahun dari sekarang. Jiwasraya tidak boleh lebih dari tiga tahun,” ujar Ketua Komisi XI DPR Dito ­Ganinduto dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, kemarin.

Acara itu digelar setelah perte­muan Komisi XI DPR dengan BPK yang berlangsung secara tertutup hingga 5 jam.

Dito menyebutkan pengemba­lian hak dari 5,5 juta nasabah Ji­wasraya dan 17 ribu nasabah JS Saving Plan akan dilakukan secara bertahap, yakni mulai kuartal I 2020 hingga akhirnya selesai pada 2023.

“Solusi paling utama yaitu me­ngembalikan hak 5,5 juta nasabah, termasuk 17 ribu yang melakukan investasi ke JS Saving Plan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa akan diselesaikan insya  Allah mulai kuartal pertama tahun ini,” jelasnya.

Dito meminta masyrakat khu­sus­nya para nasabah Jiwasraya tetap tenang dan memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah. Ia pun memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita minta seluruh nasabah untuk tenang dan percayakan kepada pemerintah karena kami hadir di sini seperti yang sudah dijanjikan oleh Menteri BUMN akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman mengatakan pihaknya sudah memulai audit investigasi terkait dengan kasus dugaan fraud di PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Untuk sementara proses itu sudah rampung 60%. “Khusus untuk Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara.”

MI/MOHAMAD IRFAN

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

 

Agung memaparkan, data kerugian uang negara dari kasus Ji­wasraya dan ASABRI itu ­paling lambat akan tuntas pada ­akhir ­Februari.

Perhitungan dari BPK tersebut akan dijadikan acuan bagi para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dalam ­mengusut tuntas pihak-pihak yang menik­mati aliran dana nasabah Jiwasraya ataupun ASABRI.

“Untuk perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan in­vestigasi dalam rangka perhi­tungan kerugian negara yang ki­­ta lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, mudah-mudahan selesai Februari ini,” imbuhnya. (Uta/Iam/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya