Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI XI DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) maksimal dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
“Maksimal selesai tiga tahun dari sekarang. Jiwasraya tidak boleh lebih dari tiga tahun,” ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, kemarin.
Acara itu digelar setelah pertemuan Komisi XI DPR dengan BPK yang berlangsung secara tertutup hingga 5 jam.
Dito menyebutkan pengembalian hak dari 5,5 juta nasabah Jiwasraya dan 17 ribu nasabah JS Saving Plan akan dilakukan secara bertahap, yakni mulai kuartal I 2020 hingga akhirnya selesai pada 2023.
“Solusi paling utama yaitu mengembalikan hak 5,5 juta nasabah, termasuk 17 ribu yang melakukan investasi ke JS Saving Plan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa akan diselesaikan insya Allah mulai kuartal pertama tahun ini,” jelasnya.
Dito meminta masyrakat khususnya para nasabah Jiwasraya tetap tenang dan memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah. Ia pun memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita minta seluruh nasabah untuk tenang dan percayakan kepada pemerintah karena kami hadir di sini seperti yang sudah dijanjikan oleh Menteri BUMN akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman mengatakan pihaknya sudah memulai audit investigasi terkait dengan kasus dugaan fraud di PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Untuk sementara proses itu sudah rampung 60%. “Khusus untuk Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara.”
MI/MOHAMAD IRFAN
Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Agung memaparkan, data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan ASABRI itu paling lambat akan tuntas pada akhir Februari.
Perhitungan dari BPK tersebut akan dijadikan acuan bagi para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang menikmati aliran dana nasabah Jiwasraya ataupun ASABRI.
“Untuk perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, mudah-mudahan selesai Februari ini,” imbuhnya. (Uta/Iam/X-10)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved