Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengantisipasi mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak 2020.
Pasalnya terdapat 230 dari 270 daerah yang akan menggelar kontestasi ini diikuti calon petahan.
"Bawaslu sudah dua kali mengirimkan surat edaran ke 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020. Itu guna menekan potensi mobilisasi ASN untuk kepentingan Pilkada," kata Anggota Bawaslu Mochammad Affifuddin, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/1).
Pada kesempatan itu hadir Ketua Bawaslu Abhan serta empat anggotanya yakni Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Menurut dia, Bawaslu berupaya menekan potensi mobilisasi ASN oleh kepala daerah yang hendak kembali mencalonkan diri. Jelas hal itu merupakan batu sandungan yang bisa menurunkan mutu pesta demokrasi.
Maka, kata dia, Bawaslu telah menyebarkan surat edaran ke 270 daerah berikut berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KASN. Itu untuk memastikan tidak ada mutasi atau rotasi pejabat di tingkat manapun enam bulan sebelum hari pencoblosan atau sejak 8 Januari lalu.
Lewat koordinasi itu, lanjut Affifuddin, Bawaslu lebih kuat menindaklanjuti bila terjadi temuan pelanggaran ketentuan tersebut. "Dari 270 daerah yang kami surati marak mutasi di tanggal 7 Januari yakni sebanyak 222," katanya.
Pada kesempatan sama, Anggota Bawaslu lain, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan pencegahan dan pengawasan masih menjadi kegiatan unggulan lembaganya. Landasannya Pilkada 2018 dan sebelumnya banyak ditemukan pelanggaran terkhusus mengenai netralitas ASN.
"Maka kita akan workshop untuk mengumpulkan semua kepala daerah guna menyamakan persepsi mengenai regulasi menyangkut larangan mutasi ini, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," paparnya.
Ketentuan itu, kata dia, telah diperkuat melalui Surat Edaran dari Mendagri RI nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Bila terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
"Kemudian berdasarkan pemilu 2019, pelanggaran terjadi di semua provinsi oleh karena itu kami perlu melakukan persiapan matang untuk di 270 daerah. Bawaslu akan membentuk Sentra Gakumdu di 270 daerah," pungkasnya. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved