Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengantisipasi mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak 2020.
Pasalnya terdapat 230 dari 270 daerah yang akan menggelar kontestasi ini diikuti calon petahan.
"Bawaslu sudah dua kali mengirimkan surat edaran ke 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020. Itu guna menekan potensi mobilisasi ASN untuk kepentingan Pilkada," kata Anggota Bawaslu Mochammad Affifuddin, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/1).
Pada kesempatan itu hadir Ketua Bawaslu Abhan serta empat anggotanya yakni Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Menurut dia, Bawaslu berupaya menekan potensi mobilisasi ASN oleh kepala daerah yang hendak kembali mencalonkan diri. Jelas hal itu merupakan batu sandungan yang bisa menurunkan mutu pesta demokrasi.
Maka, kata dia, Bawaslu telah menyebarkan surat edaran ke 270 daerah berikut berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KASN. Itu untuk memastikan tidak ada mutasi atau rotasi pejabat di tingkat manapun enam bulan sebelum hari pencoblosan atau sejak 8 Januari lalu.
Lewat koordinasi itu, lanjut Affifuddin, Bawaslu lebih kuat menindaklanjuti bila terjadi temuan pelanggaran ketentuan tersebut. "Dari 270 daerah yang kami surati marak mutasi di tanggal 7 Januari yakni sebanyak 222," katanya.
Pada kesempatan sama, Anggota Bawaslu lain, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan pencegahan dan pengawasan masih menjadi kegiatan unggulan lembaganya. Landasannya Pilkada 2018 dan sebelumnya banyak ditemukan pelanggaran terkhusus mengenai netralitas ASN.
"Maka kita akan workshop untuk mengumpulkan semua kepala daerah guna menyamakan persepsi mengenai regulasi menyangkut larangan mutasi ini, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," paparnya.
Ketentuan itu, kata dia, telah diperkuat melalui Surat Edaran dari Mendagri RI nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Bila terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
"Kemudian berdasarkan pemilu 2019, pelanggaran terjadi di semua provinsi oleh karena itu kami perlu melakukan persiapan matang untuk di 270 daerah. Bawaslu akan membentuk Sentra Gakumdu di 270 daerah," pungkasnya. (OL-2)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved