Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejaksaan Terus Dalami Kasus Jiwasraya

Iqbal Al Machmudi
29/1/2020 09:10
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.(Dok. Medcom.id)

KEJAKSAAN Agung terus bergerak cepat dalam pemeriksaan kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kemarin, Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi.

"Ada tiga saksi pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Ketiga orang itu ialah karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas, Ali Djawas, Direktur PT Strategic Management Service, Arif Budi Satria, dan karyawan PT Hanson Internasional, Rosalia, sebagai saksi.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus megakorupsi tersebut. Selain Benny dan Heru, tiga lainnya ialah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan.

Di lain pihak, penyidik sudah memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. "Kalau OJK ini sebenarnya kepentingannya untuk mencari alat bukti transaksi-transaksi terkait korupsi yang dilakukan HH dan BT," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Febrie menuturkan kejaksaan belum menemukan indikasi kelalaian dari pihak OJK. Pengusutan akan dilakukan setelah perkara pokok kasus korupsi Jiwasraya selesai.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta pengusutan kasus korupsi Jiwasraya tak direcoki pihak luar. Kejagung diminta fokus menuntaskan kasus Jiwasraya. "Tak perlu reaksi berlebihan yang menggangu kerja kejaksaan," ujarnya, kemarin.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iam/Medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya