Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tidak tahu-menahu keberadaan Harun Masiku meskipun pihak Imigrasi sudah menyatakan kader PDIP itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari setelah sempat ke Singapura.
“Saya tidak tahu (keberadaan Harun). Kami mengimbau (Harun) untuk bersikap kooperatif dan tidak perlu takut,” katanya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia meminta caleg PDIP Dapil Sumsel I itu untuk kooperatif karena ia merupakan korban akibat penyalahgunaan kekuasaan. “Dari seluruh konstruksi hukum menurut tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan. Ini pada dasarnya persoalan sederhana. Partai melakukan proses penetapan calon terpilih melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA,” jelas Hasto berapi-api.
Harun, kata dia, memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih. Hanya ada pihak yang menghalang-halangi. Hasto juga mengatakan partai tidak tahu-menahu adanya dugaan suap yang dilakukan Harun dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW).
“Sama sekali tidak tahu (soal suap) karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi, sebuah tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Hasto mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK seputar mekanisme partai dalam proses penentuan PAW. PDIP memutuskan memilih Harun untuk pengganti anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019.
Namun, pengajuan itu ditolak KPU yang memutuskan pengganti Nazarudin ialah pemilik suara terbanyak kedua di dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia.
“Pemilihan caleg PAW itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya. Ketika almarhum Sutradara Ginting (politikus PDIP) dulu meninggal, kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik, yakni Irwansyah, meskipun memiliki suara yang lebih sedikit. Di situ ada pertimbangan strategis dari partai,” imbuhnya.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto. (Dhk/P-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved