Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tidak tahu-menahu keberadaan Harun Masiku meskipun pihak Imigrasi sudah menyatakan kader PDIP itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari setelah sempat ke Singapura.
“Saya tidak tahu (keberadaan Harun). Kami mengimbau (Harun) untuk bersikap kooperatif dan tidak perlu takut,” katanya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia meminta caleg PDIP Dapil Sumsel I itu untuk kooperatif karena ia merupakan korban akibat penyalahgunaan kekuasaan. “Dari seluruh konstruksi hukum menurut tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan. Ini pada dasarnya persoalan sederhana. Partai melakukan proses penetapan calon terpilih melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA,” jelas Hasto berapi-api.
Harun, kata dia, memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih. Hanya ada pihak yang menghalang-halangi. Hasto juga mengatakan partai tidak tahu-menahu adanya dugaan suap yang dilakukan Harun dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW).
“Sama sekali tidak tahu (soal suap) karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi, sebuah tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Hasto mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK seputar mekanisme partai dalam proses penentuan PAW. PDIP memutuskan memilih Harun untuk pengganti anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019.
Namun, pengajuan itu ditolak KPU yang memutuskan pengganti Nazarudin ialah pemilik suara terbanyak kedua di dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia.
“Pemilihan caleg PAW itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya. Ketika almarhum Sutradara Ginting (politikus PDIP) dulu meninggal, kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik, yakni Irwansyah, meskipun memiliki suara yang lebih sedikit. Di situ ada pertimbangan strategis dari partai,” imbuhnya.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto. (Dhk/P-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved