Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KPK berharap kepolisian bisa segera menangkap Harun Masiku yang hingga kini buron. Hal itu menyusul informasi terbaru dari pihak Imigrasi yang menyatakan Harun ternyata sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
"Kami berharap tersangka Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan, sejak 13 Januari KPK telah mengirimkan permintaan cegah kepada Imigrasi untuk Harun dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, KPK juga meminta bantuan penangkapan kepada Polri dan telah ditindaklanjuti dengan memasukkan Harun ke daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK. Ini karena terkait dengan hubungan antarinstitusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.
"KPK sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan tersangka. Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena terkait kewenangan untuk mengecek lalu lintas orang. Di samping itu, (KPK) juga bersama Polri mencari keberadaan yang bersangkutan," ucap Ali mengimbuhkan.
Dok. Metro TV
Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu dari PDIP, Harun Masiku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Harun sudah berada di Indonesia. Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu dari PDIP itu dipastikan sudah kembali dan hingga kini masih di Tanah Air.
Pihak Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun meninggalkan wilayah Indonesia (6/1) dengan tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi kemudian menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengakui ada persoalan jeda waktu dalam pemrosesan data perlintasan sehingga data masuk Harun Masiku tiba di Indonesia terlambat diketahui. Harun yang kembali pada 7 Januari diketahui kembali ke Indonesia melalui perlintasan di Terminal 2F. Ia pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta untuk mendalami keterlambatan data perlintasan di Terminal 2F Bandara itu. (Dhk/P-1)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan pemeriksaan Hasto pascarumahnya digeledah kemarin, 7 Januari 2025.
Dia merupakan orang yang jabatannya di DPR diminta diganti oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar Harun menjadi anggota legislatif.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved