Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK berharap kepolisian bisa segera menangkap Harun Masiku yang hingga kini buron. Hal itu menyusul informasi terbaru dari pihak Imigrasi yang menyatakan Harun ternyata sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
"Kami berharap tersangka Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan, sejak 13 Januari KPK telah mengirimkan permintaan cegah kepada Imigrasi untuk Harun dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, KPK juga meminta bantuan penangkapan kepada Polri dan telah ditindaklanjuti dengan memasukkan Harun ke daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK. Ini karena terkait dengan hubungan antarinstitusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.
"KPK sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan tersangka. Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena terkait kewenangan untuk mengecek lalu lintas orang. Di samping itu, (KPK) juga bersama Polri mencari keberadaan yang bersangkutan," ucap Ali mengimbuhkan.

Dok. Metro TV
Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu dari PDIP, Harun Masiku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Harun sudah berada di Indonesia. Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu dari PDIP itu dipastikan sudah kembali dan hingga kini masih di Tanah Air.
Pihak Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun meninggalkan wilayah Indonesia (6/1) dengan tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi kemudian menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengakui ada persoalan jeda waktu dalam pemrosesan data perlintasan sehingga data masuk Harun Masiku tiba di Indonesia terlambat diketahui. Harun yang kembali pada 7 Januari diketahui kembali ke Indonesia melalui perlintasan di Terminal 2F. Ia pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta untuk mendalami keterlambatan data perlintasan di Terminal 2F Bandara itu. (Dhk/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved