Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengurangi jumlah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menetapkan jumlah pasti Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achamd Baidowi, mengatakan jumlah RUU di Prolegnas Prioritas akan dikurangi sesuai masukan dari fraksi di DPR. Meski begitu, belum ada kepastian berapa dan RUU apa saja yang akan dikurangi.
"Fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas itu, mintanya di kurangin lagi," ujar Baidowi, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/1).
Baidowi menjelaskan RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya akan masuk dalam long list tahun depan. Dengan begitu, jumlah Prolegnas Prioritas bisa dikurangi.
"Kita minta pengertian juga kepada teman-teman pengusul sekiranya RUU itu bisa ditunda pembahasannya pada tahun ini. Ayo kita tunda supaya jumlah RUU Prolegnas Prioritas bisa ditekan, misalnya 40. Ya kalau perlu lebih diturunkan lagi alhamdulilah, tapi kan kita tidak memaksa," imbuhnya.
Nantinya RUU yang akan dikurangi akan diupayakan berjumlah sama antara usulan DPR dan usulan pemerintah. "Kita berharap dari DPR ada yang dikurangi, dari pemerintah juga ada yang dikurangi, supaya imbang," pungkas Baidowi.
Seperti diketahui, sebelumnya ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Jumlah itu telah ditetapkan dalam Keputusan Tingkat I Baleg DPR. Namun, pengesahan batal dilakukan pada rapat paripurna DPR pada Desember 2019 karena dianggap masih perlu dilakukan perbaikan.(OL-12)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved