Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jumlah Prolegnas Prioritas 2020 Akan Dirampingkan

Putri Rosmalia Octaviyani
16/1/2020 15:18
Jumlah Prolegnas Prioritas 2020 Akan Dirampingkan
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi melakukan kunjungan kerja di Pamekasan, Jawa Timur.( ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengurangi jumlah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menetapkan jumlah pasti Prolegnas Prioritas 2020.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achamd Baidowi, mengatakan jumlah RUU di Prolegnas Prioritas akan dikurangi sesuai masukan dari fraksi di DPR. Meski begitu, belum ada kepastian berapa dan RUU apa saja yang akan dikurangi.

"Fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas itu, mintanya di kurangin lagi," ujar Baidowi, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/1).

Baidowi menjelaskan RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya akan masuk dalam long list tahun depan. Dengan begitu, jumlah Prolegnas Prioritas bisa dikurangi.

"Kita minta pengertian juga kepada teman-teman pengusul sekiranya RUU itu bisa ditunda pembahasannya pada tahun ini. Ayo kita tunda supaya jumlah RUU Prolegnas Prioritas bisa ditekan, misalnya 40. Ya kalau perlu lebih diturunkan lagi alhamdulilah, tapi kan kita tidak memaksa," imbuhnya.

Nantinya RUU yang akan dikurangi akan diupayakan berjumlah sama antara usulan DPR dan usulan pemerintah. "Kita berharap dari DPR ada yang dikurangi, dari pemerintah juga ada yang dikurangi, supaya imbang," pungkas Baidowi.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Jumlah itu telah ditetapkan dalam Keputusan Tingkat I Baleg DPR. Namun, pengesahan batal dilakukan pada rapat paripurna DPR pada Desember 2019 karena dianggap masih perlu dilakukan perbaikan.(OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya