Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyatakan penanganan kasus Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap penyidikan. Selain itu, Kejagung juga sedang gencar melakukan penggeledahan.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Saat ini sebanyak 15 tempat telah kami lakukan penggeledahan dan menyita aset,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1).
Tempat yang digeledah antara lain adalah Alam Mineral, PT Pol Advisa Aset Manajemen dan PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen. Kejagung juga melakukan penggandaan atau kloning data dari sistem komputer di tempat yang digeledah.
“Kemudian kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” tuturnya.
Baca juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah Bertahap
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, mengatakan masih banyak yang harus dilakukan oleh Kejagung untuk bisa menuntaskan kasus Jiwasraya. Seluruh tahapan dilakukan dengan sangat detail dan hati-hati.
“Kami sedang berjalan dalam proses penyidikan ini, masih banyak yang harus kami lakukan,” kata Adi.
Seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan kasus tersebut akan dilakukan oleh Kejagung.
“Saya sampaikan bahwa semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini kami akan tetap melakukan, ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat kami akan lakukan,” ujar Adi.
Namun, Adi enggan merinci lebih jauh detail penanganan kasus tersebut. Hal itu, lanjut Adi, belum dapat dirilis ke publik karena proses hukum masih berjalan.
“Untuk substansi dari penanganan perkaranya, mohon maaf tidak kami sampaikan secara terbuka, karena itu adalah strategi kami dalam rangka menangani perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(OL-5)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved