Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PBNU Minta KPK tidak Tebang Pilih soal Pemberantasan Korupsi

Putri Rosmalia Octaviyani
12/1/2020 07:30
PBNU Minta KPK tidak Tebang Pilih soal Pemberantasan Korupsi
Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA PBNU Said Aqil Siroj mendukung upaya KPK memberantas habis praktik korupsi. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antikorupsi itu tidak tebang pilih.

“Saya dukung dong pemberantasan korupsi,” tegas Said Aqil di Gedung PGI seusai pengukuhan keanggotaan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), kemarin.

Pernyataan Said Aqil itu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK diharap tak tebang pilih membumihanguskan kasus korupsi. Jangan sampai hanya tajam ke bawah.

“Saya harapkan KPK tidak tebang pilih, tajam ke atas. Jangan tajam ke bawah atau samping,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. KPK pun telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang juga ikut terjaring operasi itu, yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun, dan Saeful.

Atas perbuataannya, Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan kasus Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku menjadi kesempatan penegakan hukum terhadap parpol lewat pidana korporasi. KPK tidak perlu takut berhadap-an dengan parpol penguasa.

“Peluang KPK untuk menggebrak agar pemberantasan korupsi itu perlu tindak pidana korporasi. Parpol juga korporasi yang bisa jadi objek yang ditegakkan, seandainya dia membiarkan kejahatan, memfasilitasi kejahatan,” kata Suparji.

Penuntasan kasus ini juga menjadi momentum KPK mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, publik mulai meragukan kepemimpinan Firli Bahuri dan setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diterapkan. Menurut dia, KPK harus punya nyali.

“Jadi tentunya KPK harus punya nyali meskipun berhadapan dengan penguasa, parpol pemenang, dan sebagainya. Itulah independensi KPK,” jelas Suparji. (Pro/Cah/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya