Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi dinilai tak boleh ragu menyelesaikan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu caleg PDIP. Dengan begitu, tak akan ada keraguan dan pertanyaan publik soal kredibilitas KPK.
"Pemberitaan OTT terhadap anggota Koimisioner WS dan beberapa orang lainnya yang terkait harus dituntaskan agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujar Peneliti Politik LIPI, Siti Zuhro, ketika dihubungi, Jumat, (10/1).
Siti mengatakan, Sesuai dengan namanya KPK harus melakukan fungsi pemberantasan korupsi. Artinya dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Kasus ini, menurut Siti, menjadi ujian bagi KPK apakah lembaga antirasywah ini masih efektif memberantas korupsi.
"Hukum harus runcing ke semuanya meskipun itu menyangkut kekuatan politik besar. KPK yang belakangan ini dinilai dilumpuhkan justru harus bisa menunjukkan bahwa institusi ini masih fungsional dan bekerja efektif memberantas korupsi," ujar Siti
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Umbu Rauta, mengatakan dua OTT yang dilakukan oleh KPK patut dihargai sebagai bagian dari usaha melakukan pemberantasan korupsi melalui langkah non pencegahan. Namun, hal itu barulah langkah awal bagi komisioner baru yang dibekali dengan UU baru berupa UU No .19 tahun 2019.
"Hemat saya, masih terlalu dini untuk memberi penilaian dalam kategori berhasil atau kurang berhasil dari komposisi komisioner KPK yang baru," ujar Umbu.
Umbu mengatakan publik seyogyanya terus melakukan pengawasan secara eksternal terhadap langgam kerja komisioner yang baru.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.(OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved