Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi dinilai tak boleh ragu menyelesaikan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu caleg PDIP. Dengan begitu, tak akan ada keraguan dan pertanyaan publik soal kredibilitas KPK.
"Pemberitaan OTT terhadap anggota Koimisioner WS dan beberapa orang lainnya yang terkait harus dituntaskan agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujar Peneliti Politik LIPI, Siti Zuhro, ketika dihubungi, Jumat, (10/1).
Siti mengatakan, Sesuai dengan namanya KPK harus melakukan fungsi pemberantasan korupsi. Artinya dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Kasus ini, menurut Siti, menjadi ujian bagi KPK apakah lembaga antirasywah ini masih efektif memberantas korupsi.
"Hukum harus runcing ke semuanya meskipun itu menyangkut kekuatan politik besar. KPK yang belakangan ini dinilai dilumpuhkan justru harus bisa menunjukkan bahwa institusi ini masih fungsional dan bekerja efektif memberantas korupsi," ujar Siti
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Umbu Rauta, mengatakan dua OTT yang dilakukan oleh KPK patut dihargai sebagai bagian dari usaha melakukan pemberantasan korupsi melalui langkah non pencegahan. Namun, hal itu barulah langkah awal bagi komisioner baru yang dibekali dengan UU baru berupa UU No .19 tahun 2019.
"Hemat saya, masih terlalu dini untuk memberi penilaian dalam kategori berhasil atau kurang berhasil dari komposisi komisioner KPK yang baru," ujar Umbu.
Umbu mengatakan publik seyogyanya terus melakukan pengawasan secara eksternal terhadap langgam kerja komisioner yang baru.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.(OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved