Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi dinilai tak boleh ragu menyelesaikan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu caleg PDIP. Dengan begitu, tak akan ada keraguan dan pertanyaan publik soal kredibilitas KPK.
"Pemberitaan OTT terhadap anggota Koimisioner WS dan beberapa orang lainnya yang terkait harus dituntaskan agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujar Peneliti Politik LIPI, Siti Zuhro, ketika dihubungi, Jumat, (10/1).
Siti mengatakan, Sesuai dengan namanya KPK harus melakukan fungsi pemberantasan korupsi. Artinya dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Kasus ini, menurut Siti, menjadi ujian bagi KPK apakah lembaga antirasywah ini masih efektif memberantas korupsi.
"Hukum harus runcing ke semuanya meskipun itu menyangkut kekuatan politik besar. KPK yang belakangan ini dinilai dilumpuhkan justru harus bisa menunjukkan bahwa institusi ini masih fungsional dan bekerja efektif memberantas korupsi," ujar Siti
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Umbu Rauta, mengatakan dua OTT yang dilakukan oleh KPK patut dihargai sebagai bagian dari usaha melakukan pemberantasan korupsi melalui langkah non pencegahan. Namun, hal itu barulah langkah awal bagi komisioner baru yang dibekali dengan UU baru berupa UU No .19 tahun 2019.
"Hemat saya, masih terlalu dini untuk memberi penilaian dalam kategori berhasil atau kurang berhasil dari komposisi komisioner KPK yang baru," ujar Umbu.
Umbu mengatakan publik seyogyanya terus melakukan pengawasan secara eksternal terhadap langgam kerja komisioner yang baru.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.(OL-4)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved