Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA KPU, Viryan Azis mengatakan institusi penyelenggara pemilu itu belum menerima pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terjaring OTT KPK.
"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan. Bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis di Jakarta, Jumat (10/1).
Sebelumnya, kata dia, Wahyu Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Wahyu Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.
"Kalau pergantian antar waktu komisioner itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya. Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.
Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU Wahyu Setiawan, sekaligus membahas beberapa hal pasca OTT.
Azis mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu Setiawan, pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," tambahnya.
Selain itu, para anggota KPU dan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.
baca juga: Fraksi NasDem Tegaskan Tidak Ada Ruang Jual Beli Terkait PAW
"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.
Wahyu Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved