KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Antara
10/1/2020 12:53
KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
Tulisan tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Salah satu poin dalam surat itu Wahyu akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI.(Ist)

ANGGOTA KPU, Viryan Azis mengatakan institusi penyelenggara pemilu itu belum menerima pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terjaring OTT KPK.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan. Bahwa  ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis di Jakarta, Jumat (10/1).

Sebelumnya, kata dia, Wahyu Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Wahyu Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.

"Kalau pergantian antar waktu komisioner itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya. Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.
 
Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU Wahyu Setiawan, sekaligus membahas beberapa hal pasca OTT.

Azis mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu Setiawan, pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," tambahnya.
 
Selain itu, para anggota KPU dan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.

baca juga: Fraksi NasDem Tegaskan Tidak Ada Ruang Jual Beli Terkait PAW

"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

Wahyu Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya