Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui surat terbuka, Wahyu menyatakan akan segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," ucap Wahyu dalam surat terbuka yang disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.
Wahyu langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK seusai ditetapkan tersangka. Dalam surat terbuka itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku masalah yang menimpanya sebagai persoalan pribadi.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Wahyu menjadi tersangka usai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku. Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, tim komisi menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya tidak Tahu Permainannya
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan seorang swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. Komisi meminta Harun segera menyerahkan diri. Untuk tiga tersangka yang telah ditahan, semuanya ditempatkan di rumah tahanan KPK yang berbeda.
"Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK," kata Ali.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
"PDI-P punya kecondongan untuk merapat atas nama relasi personal yang baik antara Ibu Mega dan Pak Prabowo, atas nama kondisi PDI-P yang sedang babak belur, PDIP ingin menjadi mitra strategis,"
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved