Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui surat terbuka, Wahyu menyatakan akan segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," ucap Wahyu dalam surat terbuka yang disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.
Wahyu langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK seusai ditetapkan tersangka. Dalam surat terbuka itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku masalah yang menimpanya sebagai persoalan pribadi.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Wahyu menjadi tersangka usai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku. Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, tim komisi menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya tidak Tahu Permainannya
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan seorang swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. Komisi meminta Harun segera menyerahkan diri. Untuk tiga tersangka yang telah ditahan, semuanya ditempatkan di rumah tahanan KPK yang berbeda.
"Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK," kata Ali.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved