Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan Mundur

Dhika Kusuma Winata
10/1/2020 08:25
Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan Mundur
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua dari kiri) dengan rompi oranye(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui surat terbuka, Wahyu menyatakan akan segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," ucap Wahyu dalam surat terbuka yang disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.

Wahyu langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK seusai ditetapkan tersangka. Dalam surat terbuka itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku masalah yang menimpanya sebagai persoalan pribadi.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.

Wahyu menjadi tersangka usai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku. Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, tim komisi menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya tidak Tahu Permainannya

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan seorang swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. Komisi meminta Harun segera menyerahkan diri. Untuk tiga tersangka yang telah ditahan, semuanya ditempatkan di rumah tahanan KPK yang berbeda.

"Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK," kata Ali.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya