Siap, Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU

Arga Sumantri/X-11
10/1/2020 08:25
Siap, Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (WS)( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (WS) menjadi tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu memakai kode 'siap mainkan' sebagai penanda kesediaan kongkalikong.

"WS menyanggupi membantu (PAW) dengan membalas 'Siap, mainkan!'" kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Lili menjelaskan konstruksi perkara bermula ketika salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang bernama Doni (advokat) mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Gugatan diajukan terkait meninggalnya caleg terpilih PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. "MA menetapkan partai ialah penentu suara dan pengganti antarwaktu," jelas Lili.

Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Harun merupakan Caleg Sumsel I nomor urut 6. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar pleno dan menetapkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. "Pada 23 September 2019, PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg," ujar Lili.

Seseorang atas nama Saeful--yang menurut KPK selaku pihak swasta--menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Orang yang diduga suruhan Harun Masiku ini melobi Agustiani untuk membantu proses PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan PAW Harun.

Wahyu menyanggupi dan meminta mahar yang diistilahkan 'dana operasional' senilai Rp900 juta.

KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. KPK juga menyita Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura dari Agustiani.

Wahyu dan Agustiani disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arga Sumantri/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya