Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PDIP Terbelit Kasus Komisioner KPU

Dhika Kusuma Winata
10/1/2020 07:30
PDIP Terbelit Kasus Komisioner KPU
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri), Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin(MI/M IRFAN)

PARTAI pemenang pemilu, PDIP, terseret dalam kasus rasuah yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Wahyu yang ditangkap, Rabu (8/1), ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerima suap, kemarin. Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi DPR dari Fraksi PDIP warisan almarhum Nazarudin Kiemas dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.

Partai 'Banteng Moncong Putih' menginginkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Namun, KPU memutuskan Riezky Aprilia yang melenggang ke Senayan. Dasarnya, Riezky ialah pemilik suara terbanyak setelah Nazarudin. Agar lolos, Harun meminta bantuan Wahyu dengan imbalan ratusan juta rupiah.

"Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WS (Wahyu) meminta dana operasional Rp900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, kemarin.

Selain Wahyu yang diketahui telah menerima uang Rp600 juta dalam dua tahap, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun, dan Saeful. Agustiani merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu sebagai penerima uang dari Harun. Saeful ialah pihak swasta yang disebut-sebut staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Untuk mengembangkan pengusutan, KPK kemarin hendak menggeledah ruang kerja Hasto di Kantor DPP PDIP, tetapi urung. Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, penyidik KPK tidak dilengkapi surat resmi.

Djarot menjelaskan, PDIP tidak menolak atau menghalangi petugas KPK yang akan melakukan penggeledahan. "Silakan saja, asalkan betul-betul resmi," jelasnya.

Hasto menyatakan hal senada. "Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat DPP PDIP, tadi memang datang beberapa orang. Tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, kami hanya mengharapkan sebuah mekanisme, adanya surat perintah.''

Hasto juga membantah bahwa pihaknya hendak mengubah keputusan PAW terhadap almarhum Nazarudin Kiemas dengan cara rasuah. "Terkait PAW, kita diikat dengan UU partai dan KPU," katanya.

Izin dewan pengawas

Terkait terhambatnya penggeledahan itu, Lili mengatakan tim KPK hanya berniat melakukan penyegelan di sana. "Tim hanya ingin mengamankan lokasi dan (memasang) model KPK line. Sebetulnya mereka juga dibekali dengan surat tugas,'' terangnya.

"Jadi bukan penggeledahan gagal. Tim berkomunikasi dengan pihak keamanan gedung lalu keamanan mencoba menghubungi atasan mereka. Karena terlalu lama, tim meninggalkan lokasi karena harus berbagi menempatkan KPK line di tempat lain," imbuh Lili.

Dia mengakui penyidik belum mendapatkan izin penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK. UU KPK yang baru, yakni UU No 19 Tahun 2019, menggariskan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan harus seizin dewan pengawas. "Sedang diproses. Kalau besok izin penggeledahan terbit, tim pasti akan bertindak.'' (Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya