Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN aktivis Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto, oleh Kepolisian Daerah Sumatra Barat mendapat respons dari sejumlah pihak.
Sudarto dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menilai persoalan itu sedianya diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Sudarto selaku aktivis perdamaian berhak menyuarakan kebenaran hak dan jaminan kebebasan beragama.
"Semoga kepolisian bijaksana, dalam hal ini bisa membedakan masalah konstitusi. Aktivis lintas iman itu seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara," katanya.
Pria yang karib disapa Romo Benny itu menambahkan, negara pada prinsipnya memberikan jaminan kepada mereka yang memperjuangkan keragaman dan kemajemukan. Para aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi tersebut pun tidak boleh dihalangi.
"Polisi perlu membedakan dengan jelas masalah ini. Kebebasan akses informasi untuk fakta yang benar harus di-lindungi. Maka perlu hati dan bijaksana dalam mengatasi masalah itu," ujarnya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia. Menurut dia, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru tunduk dengan ancaman-ancaman anarkisme dari sekelompok massa yang tidak bertanggungjawab, massa yang sejak awal tidak suka dengan tindakan Sudarto.
Dalam kasus itu, kata Musdah, penangkapan di Kantor Pusaka Padang merujuk pada status di media sosial Facebook milik Sudarto yang dibuat pada 14-15 Desember 2019. "ICRP akan terus melakukan pendampingan sekaligus memonitor setiap perkembangan dari kejadian penangkapan Sudarto.''
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan polisi tidak menahan Sudarto Toto.
"Sudarto sampai sekarang tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka, itu iya," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, status tersangka diberikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penetapan status itu dikuatkan dengan keterangan tujuh saksi, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT).
"Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang, misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut di lapangan."
Meski menyandang tersangka, terang dia, kepolisian tidak lantas menahan Sudarto. Status itu diakui Mahfud tidak bisa dihindari karena secara hukum ada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. (Gol/P-1)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dikenal sebagai sosok pemimpin yang mampu merangkul berbagai kalangan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
DEWAN Pimpinan Pusat Gerakan Nasionalis (DPP GAN) menggelar audiensi dengan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rima Agristina, beserta jajaran.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved