Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Komisioner KPU Kena OTT KPK, DPR : Pelajaran soal Integritas

Dhika Kusuma Winata
08/1/2020 20:11
Komisioner KPU Kena OTT KPK, DPR : Pelajaran soal Integritas
Wakil Ketua KOmisi II DPR Arwani Thomafi(Mi/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meyayangkan terjadinya tangkap tangan terhadap salah satu komisoner Komisi Penilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Komisi II DPR, ucap Arwani, mengingatkan agar kasus yang terjadi terhadap komisioner KPU itu menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan integritas.

"Peristiwa OTT yang menimpa komisioner KPU ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder penyelenggara pemilu untuk memastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan etik," kata Arwani, Rabu (8/1).

"Kami prihatin atas OTT oleh KPK yang menimpa salah satu komisioner KPU. Peristiwa ini sungguh mengejutkan kita semua. Kami mendukung penuh langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum di lingkungan penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Atas kasus itu, Arwani menambahkan, Komisi II meminta kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap fokus bekerja menyiapkan proses tahapan pilkada serentak pada September 2020 mendatang.

Baca juga : Ketua KPU dan Tiga Komisioner Datangi KPK

KPK, Rabu (8/1) siang, kembali menggelar OTT yang menjerat Wahyu Setiawan. Diduga, ada transaksi suap dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah melalui OTT yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1) malam. Saiful hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Rasuah yang diduga dilakukan Saiful terkait dengan pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut. Rencananya, informasi detail akan disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (8/1) malam ini.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya