Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan alasan terkait lembaganya meminta sidang perdana praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditunda selama empat pekan.
"Benar, kami memohon penundaan kepada Majelis Hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya," ucap Fikri.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nurhadi seharusnya digelar kemarin di PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Akhmad Jaini pun memutuskan sidang praperadilan Nurhadi digelar kembali pada Senin (13/1).
"Saya kira bukan berarti kami tidak menghormati proses di pengadilan karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," ujar Ali.
Menurutnya, permintaan penundaan tersebut juga soal materi praperadilan yang akan disiapkan KPK.
"Soal materi praperadilannya. Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim biro hukum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ungkap Ali.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Diketahui pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Nurhadi) bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga menerima suap senilai Rp46 miliar terkait pengurus-an sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya ialah pemberi suap.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus Nurhadi. "Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan permintaan penundaan selama 4 minggu yang diajukan KPK tidak wajar.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.
"Artinya, sudah sejak 4 tahun yang lalu, kalau meminta waktu seperti ini, ini kan enggak wajar," kata Maqdir. Ada apa ini,'' tanya Maddir. (Iam/Ant/P-1)
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved