Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penyelidikan Sudah 4 Tahun, KPK Dinilai tidak Siap

Iqbal Al Machmudi
07/1/2020 10:10
Penyelidikan Sudah 4 Tahun, KPK Dinilai tidak Siap
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan alasan terkait lembaganya meminta sidang perdana praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditunda selama empat pekan.

"Benar, kami memohon penundaan kepada Majelis Hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya," ucap Fikri.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nurhadi seharusnya digelar kemarin di PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Akhmad Jaini pun memutuskan sidang praperadilan Nurhadi digelar kembali pada Senin (13/1).

"Saya kira bukan berarti kami tidak menghormati proses di pengadilan karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," ujar Ali.

Menurutnya, permintaan penundaan tersebut juga soal materi praperadilan yang akan disiapkan KPK.

"Soal materi praperadilannya. Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim biro hukum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ungkap Ali.

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

 

Diketahui pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Nurhadi) bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga menerima suap senilai Rp46 miliar terkait pengurus-an sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya ialah pemberi suap.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus Nurhadi. "Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan permintaan penundaan selama 4 minggu yang diajukan KPK tidak wajar.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.

 "Artinya, sudah sejak 4 tahun yang lalu, kalau meminta waktu seperti ini, ini kan enggak wajar," kata Maqdir. Ada apa ini,'' tanya Maddir. (Iam/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik