Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Soal Pembentukan Inspektorat Jenderal, KPK Tunggu Perpres Terbit

Abdillah Muhammad Marzuqi
06/1/2020 20:23
Soal Pembentukan Inspektorat Jenderal, KPK Tunggu Perpres Terbit
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

PELAKSANA Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) organisasi tata kerja (OTK) KPK.

Perpres tersebut banyak disorot karena memuat klausul pembentukan inspektorat jenderal dalam tubuh KPK.

"Kita tunggu nanti perkembangannya," terang Ali di Gedung KPK (6/1).

Meski demikian, Ali menegaskan, kewenangan pengaturan organisasi KPK telah diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut tidak berubah dalam UU yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kita tahu di Pasal 25 dan Pasal 26 UU 19/2019 yang itu sebenarnya UU lama yang tidak diubah. Itu kan sudah jelas disana bahwa organ KPK itu diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi," tegasnya.

Baca juga : Yasonna Ancam Lapor Pegawai Kemenkumham Nakal ke KPK

Ali mengungkapkan, selama ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut.

"Sesungguhnya kita dari KPK kan tidak dilibatkan sama sekali terkait dengan pembahasan itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan tiga Perpres terkait KPK, yaitu Perpres Dewan Pengawas KPK, Perpres alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan OTK KPK.

Salah satunya yang sudah terbit ialah Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya