Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR RI: Proses Hukum Pelaku Penyiraman Novel Harus Profesional

Putri Rosmalia Octaviyani
28/12/2019 12:02
DPR RI: Proses Hukum Pelaku Penyiraman Novel Harus Profesional
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.(Istimewa/DPR)

POLRI berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Pelaku merupakan anggota polisi yang masih aktif hingga masa penangkapan.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengatakan bahwa penegakan hukum pada kedua terduga tersangka harus dilakukan dengan maksimal. Status keanggotaan polisi pada pelaku tidak boleh menjadi hambatan dalam proses hukum yang berjalan nantinya.

"Terlepas dari profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif, saya berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu," ujar Herman, dalam keterangannya, Sabtu, (28/12).

Herman mengatakan, Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi. Dengan begitu hukum bisa ditegakkan maksimal dan kepercayaan masyarakat pada dua lembaga itu akan meningkat.

Herman mengatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada penegak hukum. Namun, DPR juga akan tetap mengawal agar tidak ada penyelidikan bisa dilakukan hingga tuntas dan secara profesional.

"Tentu kami di Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian, agar bertindak secara profesional," ujar Herman.

Dalam waktu dekat pasca reses, Komisi III DPR juga akan segera menggelar rapat dengan Kapolri. Rapat akan dilakukan guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus dilakukan setuntas-tuntasnya. (Pro/OL09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya