Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ombudsman Tetap Awasi KPK Meski ada Dewan Pengawas

Zakaria Habib Al-Razie
21/12/2019 14:00
Ombudsman Tetap Awasi KPK Meski ada Dewan Pengawas
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Siregar(Antara/Septianda Perdana )

OMBUDSMAN Republik Indonesia memastikan akan tetap mengawasi fungsi pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi meski kini lembaga antirasuah tersebut sudah memiliki Dewan Pengawas.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, hal itu lazim dilakukan seperti saat Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap Otoritas Jasa keuangan dan lembaga yang diawasinya, serta terhadap komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita di Ombudsman apapun menyangkut pelayanan itu kita akan mengawasi. Dimana institusi punya unit pengawas sendiri, biasanya kita tetap minta dulu pengawasnya melakukan, tapi kalau kemudian stuck kita jadi the last resort," kata Alamsyah di Jakarta, Sabtu (21/12).

Namun, Alamsyah menegaskan, pengawasan melekat yang dilakukan oleh Ombudsman akan intensif dilakukan ketika ada laporan, buka serta-merta mengawasi tanpa laporan.

"Tapi kan tidak setiap hari juga, berdasarkan pengaduan aja kalau memang ada," ujarnya.

Baca juga : Izin Penyadapan akan Diperketat

Alamsyah memberikan contoh seperti aduan yang diterima lembaganya tentang tahanan KPK yang berkeliaran di luar dan petugas yang dinilai lemah melakukan pengawasan.

"Walaupun agak berat KPK akhirnya memberi sanksi juga pada staf nya setelah kita awasi," kata dia.

Sementara itu, Alamsyah menegaskan, adanya Dewan Pengawas KPK memperjelas posisi steering dan peran eksekutif KPK.

"Memang kan ini konsekuensi dari konsepsi para pihak, bahwa KPK itu adalah institusi penegak hukum dan dia merupakan rumpun dari eksekutif. Maka dibentuklah dewan pengawas yang anggotanya dipilih oleh Presiden," pungkas Alamsyah. (Medcom.id/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya