Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEJALAN dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan komitmen untuk menindak tegas para pengedar narkotika di wilayah Indonesia, Bea Cukai Balikpapan, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan satu kilogram marijuana/ganja, pada 16 November 2019.
Penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan modus false packaging atau disembunyikan dalam paket kiriman pos dari Medan menuju Balikpapan melalui Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Fitra Krisdianto mengungkapkan kronologi singkat penindakan yang telah dilakukan.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Polda Kaltim. Terhadap barang yang dicurigai tersebut kami periksa dengan deteksi anjing K9 walker dan x-ray dengan hasil respon positif," kata Fitra.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serah terimakan kepada pihak Polda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan data kiriman dan analisa komunikasi didapatkan ada deteksi kiriman serupa di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan Malang, Jawa Timur,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama pula, Fitra menyampaikan apresiasinya terhadap unit anjing pelacak Bea Cukai yang membantu penggagalan penyelundupan.
“Dalam memberantas kejahatan, ada satu unsur penting penegakan hukum yang perlu diberi apresiasi, yaitu para anjing pelacak. Tak hanya sebagai atribut pelengkap, mereka punya andil besar dalam menggagalkan banyak operasi penyelundupan narkotika," tutur Fitra.
"Meski terlihat jinak dan cerdas, butuh banyak pelatihan dan upaya agar mereka bisa bekerja dengan baik. Tentunya tidak sembarang anjing bisa mendapat kesempatan bekerja dan dilatih sebagai anggota penegak hukum, karena perlu ada beberapa persyaratan yang dipenuhi,” ungkapnya.
Fitra menambahkan, melalui penggagalan penyelundupan atas narkotika kali ini masyarakat kembali diingatkan bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum," papar Fitra.
"Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.(OL-09)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved