Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono mengatakan penyelenggara pemilu yang belum seluruhnya profesional menjadi momok perjalanan demokrasi di Indonesia. Maka semua pihak perlu melakukan evaluasi serta memperkuat regulasi seleksi anggota KPU berikut Bawaslu.
"Data-data yang dimiliki DKPP sudah menggambarkan bahwa kualitas pemilu kita ada kelemahan dalam profesionalitas yang artinya di penyelenggaranya," terangnya di sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurut dia DKPP akan melakukan kajian mendalam dari perkara-perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk menemukan rumusan yang komprehensif dalam memperbaiki mutu penyelenggara pemilu dan bisa menjadi masukan kepada pembuat UU.
"Tentu (DKPP akan memberikan masukan dari penanganan perkara kepada pembuat Undang-undang kepemiluan) namun kita akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu secara mendalam supaya tidak bersifat reaktif. Pasalnya kita kerap membuat UU itu reaktif, ketika ada kejadian A lalu kita terapkan B tanpa menimbang resiko," ujarnya.
Salah satu akar masalahnya, kata dia, akibat buruknya mutu panitia seleksi (Pansel) anggota KPU dan Bawaslu tingkat I dan II. Proses rekrutmen yang masih dibayangi keberpihakan tentu menghasilkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
"Rekrutmen kan dilakukan oleh Pansel dan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI namun ditingkat Pansel ini lah yang kerap memunculkan masalah, membuat keputusan di luar kewenangannya. Maka proses ini perlu peninjauan kembali," terangnya.
Akibatnya, lanjut dia, KPU RI sering membukarkan dan membentuk Pansel baru karena terjadi keberpihakan dalam proses penentuan anggota KPU daerah. "Persoalan-persoalan ini juga dirasakan oleh KPU dan Bawaslu RI sehingga menjadi permasalahan bersama perlu dicarikan solusinya secara bersama-sama dan nantinya bisa disikapi oleh pembuat UU," pungkasnya. (OL-8)
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Mantan komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa karena negara tak kunjung memenuhi haknya.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved