Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Dilantik 20 Desember

M Iqbal Al Machmudi
14/12/2019 15:03
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Dilantik 20 Desember
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman(MI/Ramdani)

DEWAN pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bersamaan dengan kepengurusan baru pimpinan terpilih KPK 2019-2023 pada 20 Desember.

"20 Desember dilantik bersamaan pelantikan pimpinan KPK baru," kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).

Hal itu sesuai dengan Pasal 69 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi beberapa nama untuk menjabat sebagai dewan pengawas KPK. Jubir Presiden meminta masyarakat untuk tetap menunggu nama-nama yang menjadi dewan pengawas hingga pelantikan.

"Untuk persyaratan, sudah sesuai persyaratan dewan pengawas di UU nomor 19/2019, tunggu saat pelantikan," ungkapnya.

Baca juga: MAhfud: Anggota Dewan Pengawas KPK Pasti Orang Baik

Dalam Pasal 37 D huruf i UU Nomor 19/2019 menutup harapan adanya dewan pengawas berlatar belakang partai politik.

Sementara itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, dalam UU KPK, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.

"Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya