Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Endah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM (Agung) sebagai bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/12).
Selain memeriksa istri bupati, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Utara, Kabid Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan sekretaris tim sukses Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandar Lampung.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan. Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Oktober tahun ini.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp728 juta yang diduga berkaitan dengan fee dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, antara lain pembangunan pasar.
Komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lain yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan dua pihak swasta atau rekanan bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
KPK sebelumnya juga telah melakukam penggeledahan antara lain di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan rumah para tersangka lainnya.
Baca juga: Kantongi Calon Dewas KPK, Jokowi Cermati Rekam Jejak
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved