Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Endah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM (Agung) sebagai bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/12).
Selain memeriksa istri bupati, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Utara, Kabid Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan sekretaris tim sukses Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandar Lampung.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan. Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Oktober tahun ini.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp728 juta yang diduga berkaitan dengan fee dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, antara lain pembangunan pasar.
Komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lain yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan dua pihak swasta atau rekanan bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
KPK sebelumnya juga telah melakukam penggeledahan antara lain di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan rumah para tersangka lainnya.
Baca juga: Kantongi Calon Dewas KPK, Jokowi Cermati Rekam Jejak
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
OBSEVATORIUM Astronomi Itera Lampung (OAIL) akan menggelar pengamatan fenomena Gerhana Bulan Total yang diperkirakan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Memasuki 2026, duet Ela-Azwar telah menyiapkan instrumen Hasil Terbaik Cepat melalui enam klaster program prioritas, termasuk beasiswa makmur dan pengembangan kawasan ekonomi desa.
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved