Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Endah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM (Agung) sebagai bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/12).
Selain memeriksa istri bupati, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Utara, Kabid Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan sekretaris tim sukses Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandar Lampung.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan. Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Oktober tahun ini.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp728 juta yang diduga berkaitan dengan fee dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, antara lain pembangunan pasar.
Komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lain yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan dua pihak swasta atau rekanan bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
KPK sebelumnya juga telah melakukam penggeledahan antara lain di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan rumah para tersangka lainnya.
Baca juga: Kantongi Calon Dewas KPK, Jokowi Cermati Rekam Jejak
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved