Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.
Setelah sebelumnya melimpahkan perkara untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, KPK kini fokus merampungkan berkas perkara untuk tersangka mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
"Hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno). Penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait proses pengadaan pesawat dan mesin serta perawatannya di PT Garuda Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/12).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, KPK Imbau James Riady Kooperatif
Sejumlah saksi yang diperiksa komisi tersebut yakni Komisaris Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban, Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia Azwar Anas, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries Garuda Indonesia Enny Kristiani, dan mantan VP Aircraft Maintenance Garuda Indonesia Dodi Yasendri.
Hadinoto Soedigno ditetapkan tersangka pada Agustus lalu karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia diduga menerima suap sebesar US$2,3 juta dan 477 ribu Euro (total setara Rp40 miliar) dari Soetikno. Hadinoto diduga menerima suap itu bersama Emirsyah sebagai bagian komisi atas pembelian pesawat dan mesin.
Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran dollar Amerika yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia. Antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (total care program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce dan kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain itu, selama penyidikan KPK juga telah menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar. Uang ratusan miliar itu diduga untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. (OL-8)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved