Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim setempat menggelar konferensi pers soal penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 37kg sabu di Kantor Bareskrim Polri Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, Senin (9/12)
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, memberikan keterangan terkait penindakan Bersama upaya penyelundupan tersebut.
“Penangkapan barang haram ini terjadi pada 5 Desember 2019. Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penjemputan dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dibawa masuk dari Malaysia menggunakan sampan motor menuju Sumatra Utara,” ungkapnya.
Pelaku mengangkut sabu seberat 37 kilogram menggunakan tas ransel, kardus makanan, dan karung. Selain sabu, ditemukan pula 150 butir pil jenis Yaba.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM dengan barang bukti berupa 37kg sabu. Keempat tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kerja sama antarlembaga atau joint inter agencies yang melibatkan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, telah dibentuk kegiatan inteligence fusion.
Inteligence fusion tersebut berupa penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika.
Selain itu, dilakukan joint enforcement atau penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (Badan Narkotik Nasional dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.
“Penindakan narkotika dalam jumlah besar ini adalah yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir, d imana pada akhir September 2019 juga berhasil dilakukan penindakan 23 kg sabu dan 28.000 butir ekstasi dari Malaysia," tutur I Wayan Sapta..
"Semoga sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Bea Cukai, Polri, BNN, dan APH lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas I Wayan Sapta.
Sementara itu, atas tindakan kejahatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (OL-09)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved