Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bea Cukai dan Bareskrim Ringkus Penyelundup 37 Kg Sabu-Sabu

Mediaindonesia.com
11/12/2019 18:49
Bea Cukai dan Bareskrim Ringkus Penyelundup 37 Kg Sabu-Sabu
Konferensi pers soal penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 37kg sabu di Kantor Bareskrim Polri Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.(Istimewa)

BEA Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim setempat menggelar konferensi pers soal penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 37kg sabu di Kantor Bareskrim Polri Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, Senin (9/12)

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, memberikan keterangan terkait penindakan Bersama upaya penyelundupan tersebut.

“Penangkapan barang haram ini terjadi pada 5 Desember 2019. Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penjemputan dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dibawa masuk dari Malaysia menggunakan sampan motor menuju Sumatra Utara,” ungkapnya.

Pelaku mengangkut sabu seberat 37 kilogram menggunakan tas ransel, kardus makanan, dan karung. Selain sabu, ditemukan pula 150 butir pil jenis Yaba.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM dengan barang bukti berupa 37kg sabu. Keempat tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Kerja sama  antarlembaga atau joint inter agencies yang melibatkan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, telah dibentuk kegiatan inteligence fusion.

Inteligence fusion tersebut berupa penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika.

Selain itu, dilakukan joint enforcement atau  penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (Badan Narkotik Nasional dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.

“Penindakan narkotika dalam jumlah besar ini adalah yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir, d imana pada akhir September 2019 juga berhasil dilakukan penindakan 23 kg sabu dan 28.000 butir ekstasi dari Malaysia," tutur I Wayan Sapta..

"Semoga sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Bea Cukai, Polri, BNN, dan APH lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas I Wayan Sapta.

Sementara itu, atas tindakan kejahatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik