Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menemukan aliran dana dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk bertambah besar. KPK meyakini aliran dana yang awalnya diduga hanya Rp20 miliar kini bertambah menjadi Rp100 miliar.
"Setelah kami cek, ada puluhan rekening yang totalnya kurang lebih Rp100 miliar. Aliran dana itu termasuk kepada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Saat ini ada tiga tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Febri melanjutkan, dana juga diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Garuda Indonesia lainnya. Salah satunya kepada Hadinoto. Ia diduga menerima suap melalui Soetikno senilai US$2,3 juta dan 477 ribu euro.
KPK telah merampungkan penyidikan untuk Emirsyah dan Soetikno. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan tahap dua dan segera disidangkan. KPK berjanji bakal menguraikan aliran dana Rp100 miliar itu di persidangan.
"Terkait pembuktian akan kami uraikan dari dakwaan. Jadi, bukan pada satu orang penerimaan uangnya, tapi juga pada beberapa pejabat di Garuda Indonesia saat itu. Ada penggunaan rekening dengan nama lain di beberapa negara," imbuh Febri.
Penanganan perkara itu memakan waktu hampir tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. KPK kala itu menduga Emirsyah menerima uang dari Soetikno senilai 1,2 juta euro dan US$180 ribu (totalnya setara Rp20 miliar). Kemudian ada penerimaan lain dalam bentuk barang.
Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi ada kontrak bernilai miliaran dolar Amerika yang ditandatangani. Sejumlah kontrak itu dalam prosesnya diduga terdapat aliran suap. (Dhk/P-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved