Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menunggu pelaporan harta kekayaan atau LHKPN dari para menteri dan pejabat kabinet periode 2019-2024. Hingga saat ini, tercatat 11 anggota Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN. Mereka ialah enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri.
"KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat. Kami menghargai ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelas menteri dan pejabat tinggi tersebut baru pertama kali menjadi penyelenggara negara. Namun, komisi enggan membeberkan identitasnya. Yang jelas, imbuh Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 pejabat tersebut masih dapat dilakukan setelah tiga bulan dilantik atau hingga 20 Januari 2020.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN sebagian besar berasal dari latar belakang swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru. Oleh karena itu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," imbuh Febri.
Baca juga: Lewat Sobat Ambyar, Jokowi ingin Nilai Pancasila Tersampaikan
Adapun untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara patuh hanya tinggal melaporkan secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
KPK menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu penting sebagai salah satu bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara terkait pencegahan korupsi.
KPK juga meminta para pejabat baru berlabel staf khusus atau staf ahli agar melaporkan LHKPN. Sepanjang posisi staf khusus maupun staf ahli setara Eselon I, mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN berdasarkan pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus,l dan staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang kewajiban LHKPN," pungkas Febri. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved