Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menunggu pelaporan harta kekayaan atau LHKPN dari para menteri dan pejabat kabinet periode 2019-2024. Hingga saat ini, tercatat 11 anggota Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN. Mereka ialah enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri.
"KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat. Kami menghargai ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelas menteri dan pejabat tinggi tersebut baru pertama kali menjadi penyelenggara negara. Namun, komisi enggan membeberkan identitasnya. Yang jelas, imbuh Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 pejabat tersebut masih dapat dilakukan setelah tiga bulan dilantik atau hingga 20 Januari 2020.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN sebagian besar berasal dari latar belakang swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru. Oleh karena itu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," imbuh Febri.
Baca juga: Lewat Sobat Ambyar, Jokowi ingin Nilai Pancasila Tersampaikan
Adapun untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara patuh hanya tinggal melaporkan secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
KPK menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu penting sebagai salah satu bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara terkait pencegahan korupsi.
KPK juga meminta para pejabat baru berlabel staf khusus atau staf ahli agar melaporkan LHKPN. Sepanjang posisi staf khusus maupun staf ahli setara Eselon I, mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN berdasarkan pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus,l dan staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang kewajiban LHKPN," pungkas Febri. (OL-8)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved