Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menunggu pelaporan harta kekayaan atau LHKPN dari para menteri dan pejabat kabinet periode 2019-2024. Hingga saat ini, tercatat 11 anggota Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN. Mereka ialah enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri.
"KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat. Kami menghargai ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelas menteri dan pejabat tinggi tersebut baru pertama kali menjadi penyelenggara negara. Namun, komisi enggan membeberkan identitasnya. Yang jelas, imbuh Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 pejabat tersebut masih dapat dilakukan setelah tiga bulan dilantik atau hingga 20 Januari 2020.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN sebagian besar berasal dari latar belakang swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru. Oleh karena itu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," imbuh Febri.
Baca juga: Lewat Sobat Ambyar, Jokowi ingin Nilai Pancasila Tersampaikan
Adapun untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara patuh hanya tinggal melaporkan secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
KPK menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu penting sebagai salah satu bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara terkait pencegahan korupsi.
KPK juga meminta para pejabat baru berlabel staf khusus atau staf ahli agar melaporkan LHKPN. Sepanjang posisi staf khusus maupun staf ahli setara Eselon I, mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN berdasarkan pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus,l dan staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang kewajiban LHKPN," pungkas Febri. (OL-8)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved