Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menunggu pelaporan harta kekayaan atau LHKPN dari para menteri dan pejabat kabinet periode 2019-2024. Hingga saat ini, tercatat 11 anggota Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN. Mereka ialah enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri.
"KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat. Kami menghargai ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelas menteri dan pejabat tinggi tersebut baru pertama kali menjadi penyelenggara negara. Namun, komisi enggan membeberkan identitasnya. Yang jelas, imbuh Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 pejabat tersebut masih dapat dilakukan setelah tiga bulan dilantik atau hingga 20 Januari 2020.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN sebagian besar berasal dari latar belakang swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru. Oleh karena itu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," imbuh Febri.
Baca juga: Lewat Sobat Ambyar, Jokowi ingin Nilai Pancasila Tersampaikan
Adapun untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara patuh hanya tinggal melaporkan secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
KPK menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu penting sebagai salah satu bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara terkait pencegahan korupsi.
KPK juga meminta para pejabat baru berlabel staf khusus atau staf ahli agar melaporkan LHKPN. Sepanjang posisi staf khusus maupun staf ahli setara Eselon I, mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN berdasarkan pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus,l dan staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang kewajiban LHKPN," pungkas Febri. (OL-8)
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved