Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Ia dilarang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG (Dadang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019. Dadang yang diumumkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut pada 21 November memang belum ditahan.
Dalam kasus itu, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau. Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Herry Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga: Grasi tidak Perlu Rekomendasi dari KPK
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.
Menurut KPK, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung untuk ruang terbuka hijau. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, KPK menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar. Namun, KPK menduga masih ada aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.(OL-5)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved