Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Cegah Tersangka Kasus RTH Bandung

Dhika Kusuma Winata
03/12/2019 14:54
KPK Cegah Tersangka Kasus RTH Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Ia dilarang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG (Dadang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019. Dadang yang diumumkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut pada 21 November memang belum ditahan.

Dalam kasus itu, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau. Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Herry Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca juga: Grasi tidak Perlu Rekomendasi dari KPK

Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dadang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.

Menurut KPK, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung untuk ruang terbuka hijau. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, KPK menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.

KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar. Namun, KPK menduga masih ada aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya