Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Ia dilarang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG (Dadang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019. Dadang yang diumumkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut pada 21 November memang belum ditahan.
Dalam kasus itu, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau. Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Herry Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga: Grasi tidak Perlu Rekomendasi dari KPK
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.
Menurut KPK, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung untuk ruang terbuka hijau. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, KPK menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar. Namun, KPK menduga masih ada aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.(OL-5)
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved