Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Rehabilitasi Kembalikan Pecandu ke Warga

Iqbal Al Machmudi
28/11/2019 10:50
Rehabilitasi Kembalikan Pecandu ke Warga
Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali (kiri) di acara Seminar nasional Soal Rehabilitasi Pecandu Narkoba(MI/Iqbal Al Machmudi )

KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika sebagai upaya pengembalian ke masyarakat. Rehabilitasi akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan hukuman pidana untuk memberikan efek jera.

Kegiatan narkotika merupakan bentuk perilaku yang merusak tatanan masyarakat karena pribadi penyalah guna telah jauh dari kata ideal dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat.

Dalam kondisi demikian, negara perlu melakukan intervensi untuk menjaga agar kondisi sosial antara pribadi penyalah guna sebagai masyarakat dan masyarakat dapat dikembalikan pada kondisi yang ideal. "Oleh karena itu, para pemangku UU menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ujar Hatta saat Seminar Nasional dengan tema Efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati. "Kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan meluas di kalangan remaja," cetusnya.

Oleh karena itu, diperlukan penindakan secara rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM pada akhir 2018. Penghuni LP di Indonesia mencapai 268.270 orang, sedangkan kapasitas hunian LP hanya 128.164 orang, atau dengan kata lain penghuni LP mencapai 203% dari daya tampung.

"Dari jumlah tampung tersebut terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16% dari total penghuni LP pada 2018. Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan jera melalui penjara bagi pecandu sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudharatnya jika dibandingkan dengan manfaatnya," jelasnya. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik