Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika sebagai upaya pengembalian ke masyarakat. Rehabilitasi akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan hukuman pidana untuk memberikan efek jera.
Kegiatan narkotika merupakan bentuk perilaku yang merusak tatanan masyarakat karena pribadi penyalah guna telah jauh dari kata ideal dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat.
Dalam kondisi demikian, negara perlu melakukan intervensi untuk menjaga agar kondisi sosial antara pribadi penyalah guna sebagai masyarakat dan masyarakat dapat dikembalikan pada kondisi yang ideal. "Oleh karena itu, para pemangku UU menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ujar Hatta saat Seminar Nasional dengan tema Efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati. "Kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan meluas di kalangan remaja," cetusnya.
Oleh karena itu, diperlukan penindakan secara rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM pada akhir 2018. Penghuni LP di Indonesia mencapai 268.270 orang, sedangkan kapasitas hunian LP hanya 128.164 orang, atau dengan kata lain penghuni LP mencapai 203% dari daya tampung.
"Dari jumlah tampung tersebut terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16% dari total penghuni LP pada 2018. Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan jera melalui penjara bagi pecandu sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudharatnya jika dibandingkan dengan manfaatnya," jelasnya. (Iam/P-1)
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Kompetensi digital harus dibarengi dengan pembentukan karakter dan nilai profesional.
Prof. Bo An menjelaskan tentang peran penting Autonomous Agents dalam memecahkan berbagai permasalahan kompleks di dunia nyata.
Melalui forum ini, Forhati menegaskan komitmen dalam mengonsolidasikan kekuatan perempuan dan membangun pengetahuan kolektif tentang isu-isu strategis perempuan di 2025.
Seminar yang diadakan Perbanas Insitute ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak kebijakan proteksionisme global terhadap Indonesia dan strategi adaptif yang perlu diambil.
Direktur Eksekutif IGCN Josephine Satyono menekankan pentingnya tata kelola beretika dalam praktik bisnis yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved