Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika sebagai upaya pengembalian ke masyarakat. Rehabilitasi akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan hukuman pidana untuk memberikan efek jera.
Kegiatan narkotika merupakan bentuk perilaku yang merusak tatanan masyarakat karena pribadi penyalah guna telah jauh dari kata ideal dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat.
Dalam kondisi demikian, negara perlu melakukan intervensi untuk menjaga agar kondisi sosial antara pribadi penyalah guna sebagai masyarakat dan masyarakat dapat dikembalikan pada kondisi yang ideal. "Oleh karena itu, para pemangku UU menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ujar Hatta saat Seminar Nasional dengan tema Efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati. "Kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan meluas di kalangan remaja," cetusnya.
Oleh karena itu, diperlukan penindakan secara rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM pada akhir 2018. Penghuni LP di Indonesia mencapai 268.270 orang, sedangkan kapasitas hunian LP hanya 128.164 orang, atau dengan kata lain penghuni LP mencapai 203% dari daya tampung.
"Dari jumlah tampung tersebut terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16% dari total penghuni LP pada 2018. Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan jera melalui penjara bagi pecandu sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudharatnya jika dibandingkan dengan manfaatnya," jelasnya. (Iam/P-1)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
RSUI terus berkomitmen menghadirkan layanan kanker yang komprehensif serta mengembangkan pelayanan kanker untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seminar internasional ini membahas bagaimana negara perlu memperkuat kapasitas tata kelola publik di tengah lanskap global yang semakin kompleks.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk melindungi eksistensi dan martabat Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kalimantan.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Kompetensi digital harus dibarengi dengan pembentukan karakter dan nilai profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved