Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Istana: ASN Punya Koridor untuk Kritik Pemerintah

Damar Iradat
25/11/2019 21:57
Istana: ASN Punya Koridor untuk Kritik Pemerintah
Pramono Anung(Antara)

SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung menanggapi terbitnya Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara

Beberapa pihak menilai, SKB tersebut mengekang kebebasan ASN menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara terbuka.

Pramono menjelaskan, SKB tersebut tidak melarang ASN menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurut dia, ASN memiliki koridornya masing-masing untuk menyampaikan kritik.

"Kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain, karena ada aturan main yang atur ASN," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).

 

Baca juga: SKB Perkuat Inspektorat Awasi ASN yang Terpapar Radikalisme

 

Pramono juga mengoreksi pernyataan pihak-pihak yang menyebut ASN dilarang mengkritik pemerintah. Menurut dia, yang dilarang yakni penyampaian ujaran kebencian.

Ia menjelaskan, penyampaian ujaran kebencian itu juga tak sebatas kepada pemerintah, tetapi untuk semua pihak. Apalagi, menurut dia, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang penuh etika dan sopan santun.

Politikus PDIP itu juga memastikan pemerintah tak antikritik. Pasalnya, kritik merupakan salah satu bagian dalam membangun pemerintahan.

"Karena pemerintah itu menjadi semakin kuat kalau kritik kuat. Dan kritik itu menjadi obat. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik," ujar dia.

Namun, Pramono menegaskan, semua pihak juga harus dapat membedakan kritik dan ujaran kebencian. Jangan disalahartikan boleh mengkritik, tapi malah mengeluarkan ujaran kebencian.

"Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian," tegasnya.

11 kementerian dan lembaga sebelumnya menandatangani SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan November 2019.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan yakni, penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Ada juga penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama,ras, dan antaragama. (Medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik