Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung menanggapi terbitnya Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara
Beberapa pihak menilai, SKB tersebut mengekang kebebasan ASN menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara terbuka.
Pramono menjelaskan, SKB tersebut tidak melarang ASN menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurut dia, ASN memiliki koridornya masing-masing untuk menyampaikan kritik.
"Kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain, karena ada aturan main yang atur ASN," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga: SKB Perkuat Inspektorat Awasi ASN yang Terpapar Radikalisme
Pramono juga mengoreksi pernyataan pihak-pihak yang menyebut ASN dilarang mengkritik pemerintah. Menurut dia, yang dilarang yakni penyampaian ujaran kebencian.
Ia menjelaskan, penyampaian ujaran kebencian itu juga tak sebatas kepada pemerintah, tetapi untuk semua pihak. Apalagi, menurut dia, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang penuh etika dan sopan santun.
Politikus PDIP itu juga memastikan pemerintah tak antikritik. Pasalnya, kritik merupakan salah satu bagian dalam membangun pemerintahan.
"Karena pemerintah itu menjadi semakin kuat kalau kritik kuat. Dan kritik itu menjadi obat. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik," ujar dia.
Namun, Pramono menegaskan, semua pihak juga harus dapat membedakan kritik dan ujaran kebencian. Jangan disalahartikan boleh mengkritik, tapi malah mengeluarkan ujaran kebencian.
"Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian," tegasnya.
11 kementerian dan lembaga sebelumnya menandatangani SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan November 2019.
Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan yakni, penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Ada juga penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama,ras, dan antaragama. (Medcom/OL-8)
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Saat ini kita harus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat langkah strategis mengatasi radikalisme.
Program berupa pelatihan kewirausahaan berbasis perempuan ini merupakan wujud women empowerement di sisi lingkup yang lebih luas dan berkelompok.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved