Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Menpan-RB Kaji Rencana PNS Bisa Kerja Tanpa Harus Ngantor

Akmal Fauzi
21/11/2019 21:05
Menpan-RB Kaji Rencana PNS Bisa Kerja Tanpa Harus Ngantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo(MI/Andry Widyanto)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung ide pelaksanaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari tanpa harus ke kantor. Tjahjo mengaku baru merapatkan usulan itu bersama para deputinya untuk dikaji.

“Baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dan mengkaji dulu, yang namanya kerja kan samalah dengan Anda (wartawan) kerja di lapangan. Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di Istana, anda bisa kerja di jalan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).

Pernyataan Tjahjo merespon usulan Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang berencana mengatur skema kerja PNS tanpa harus ke kantor.

Menurutnya, PNS dengan posisi tertentu, memang bisa melakukan pekerjaan dari mana saja. Bahkan, Tjahjo menyebut dirinya pun terkadang melakukan pekerjaan di dalam mobil.

Baca juga : Digaji Rp28 Juta, Lulusan IPDN Incar Posisi ASN di DKI Jakarta

“Intinya kan kecepatan untuk bekerja, dengan dia (ASN) di rumah kan juga bisa bekerja,” ujar Tjahjo.

Pun demikian, kata dia, instansi pemerintah yang memperbolehkan pegawainya bekerja dari luar kantor harus memberikan target kerja yang jelas. Pemberian sanksi jika PNS tak mencapai target pun perlu dilakukan.

Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya