Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI III DPR RI menegaskan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komisaris Jenderal Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai personil Polri saat dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).
"Tidak ada aturan anggota Polri yang duduk di KPK untuk berhenti dari kepolisian," tegas Masinton.
Menurut Masinton, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang tak mengharuskan anggota Korps Bhayangkara mundur jika menempati jabatan tertentu.
Firli cukup melepas jabatannya di institusi kepolisian sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ketika dilantik menjadi Ketua lembaga antirasuah.
Baca juga ; KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Sjamsul Nursalim
"Yang ada diatur itu adalah ketika menjadi Ketua KPK, jabatan di kepolisian harus digantikan dengan pejabat yang baru," jelas Masinton.
Untuk itu, Firli tidak perlu merubah statusnya sebagai anggota kepolisian. Firli juga tidak diwajibkan utuk mengambil pensiun dini.
"Tapi keanggotaan beliau di kepolisian tetap. Jadi Tidak perlu alih status. Begitu juga tidak perlu dipensiunkan. Jadi tetap sebagai anggota Kepolisian," tegasnya.
Masinton mengatakan sama seperti di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNPT Suhardi Alius masih merupakan komisaris jenderal polisi aktif, begitu pun Kepala BNN Heru Winarko.
Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebenarnya tertulis bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Saya yakin tidak ada conflict of interest, karena selama ini banyak petugas personil kepolisian yang ada di KPK. itu sebagia penugasan. unsur KPK itu kan ada kejaksaan kepolisian dan masyarakat," paparnya. (OL-7)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved