Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JIKA ada aparatur sipil negara (ASN) ataupun kepala daerah terlibat dalam kasus desa fiktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan mereka harus dikenai tindakan tegas supaya kasus serupa tidak kembali terulang.
Demikian dikatakan Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, kemarin. "Siapa pun yang terlibat, termasuk dari aparat, silakan saja diselidiki. Kalau perlu, ditangkap dan dipidana bila memang ada aspek pidana."
Menurut Bahtiar, suatu wilayah yang ingin menjadi daerah pemekaran atau desa baru harus melalui proses yang tidak instan dan memakan waktu yang cukup lama. "Perkembangan terakhir soal pemekaran desa memang di pemerintah daerah, tapi prosesnya panjang dan tidak serta-merta. Selain itu, seharusnya warga desa tahu kalau ada pemekaran."
Karena itu, imbuhnya, perlu pengkajian dari sisi ukuran-ukuran objektif, seperti luas wilayah, penduduk, dan potensi kemandirian yang dimiliki desa itu.
"Tidak ujug-ujug jadi desa baru. Ada namanya desa persiapan dulu selama tiga tahun. Nanti kepala desa tidak langsung dipilih, tapi dari pegawai negeri dulu yang ditunjuk. Seiring berjalan waktu, jika desa bisa hidup mandiri, ya sudah, baru diberdayakan," terangnya.
Pemekaran desa, lanjut dia, bukan sekadar membagi wilayah. Tujuan lainnya ialah bisa menjadi desa otonomi yang mandiri dan memiliki potensi yang bisa digali. Karena itu, nantinya harus bisa menjadi pusat ekonomi baru, pelayanan masyarakat lebih dekat, dan sebagai pusat pertumbuhan baru.
Soal penerimaan dana desa, Bahtiar membantah informasi bahwa jika sebuah desa dimekarkan, akan menerima dana desa sebesar Rp933 juta-Rp960 juta.
"Tujuan desa dimekarkan sejatinya agar desa itu mandiri, dengan kehidupan desa digali dari potensi diri sendiri. Oleh karena itu, ada namanya usaha desa," jelasnya.
Dia menjelaskan, perihal dugaan adanya desa fiktif di sejumlah daerah yang menerima dana desa, hingga kini hal itu terus ditelusuri. Sejumlah desa fiktif disebut berada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga di Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pihak Istana tengah mendalami dugaan yang pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemendes PDTT terus memantau pemanfaatan dana desa yang digelontorkan Kementerian Keuangan. Hal itu menyusul temuan Menteri Keuangan yang mengungkapkan dugaan adanya desa fiktif yang menerima anggaran dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. (Iam/Ifa/N-3)
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved