Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JIKA ada aparatur sipil negara (ASN) ataupun kepala daerah terlibat dalam kasus desa fiktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan mereka harus dikenai tindakan tegas supaya kasus serupa tidak kembali terulang.
Demikian dikatakan Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, kemarin. "Siapa pun yang terlibat, termasuk dari aparat, silakan saja diselidiki. Kalau perlu, ditangkap dan dipidana bila memang ada aspek pidana."
Menurut Bahtiar, suatu wilayah yang ingin menjadi daerah pemekaran atau desa baru harus melalui proses yang tidak instan dan memakan waktu yang cukup lama. "Perkembangan terakhir soal pemekaran desa memang di pemerintah daerah, tapi prosesnya panjang dan tidak serta-merta. Selain itu, seharusnya warga desa tahu kalau ada pemekaran."
Karena itu, imbuhnya, perlu pengkajian dari sisi ukuran-ukuran objektif, seperti luas wilayah, penduduk, dan potensi kemandirian yang dimiliki desa itu.
"Tidak ujug-ujug jadi desa baru. Ada namanya desa persiapan dulu selama tiga tahun. Nanti kepala desa tidak langsung dipilih, tapi dari pegawai negeri dulu yang ditunjuk. Seiring berjalan waktu, jika desa bisa hidup mandiri, ya sudah, baru diberdayakan," terangnya.
Pemekaran desa, lanjut dia, bukan sekadar membagi wilayah. Tujuan lainnya ialah bisa menjadi desa otonomi yang mandiri dan memiliki potensi yang bisa digali. Karena itu, nantinya harus bisa menjadi pusat ekonomi baru, pelayanan masyarakat lebih dekat, dan sebagai pusat pertumbuhan baru.
Soal penerimaan dana desa, Bahtiar membantah informasi bahwa jika sebuah desa dimekarkan, akan menerima dana desa sebesar Rp933 juta-Rp960 juta.
"Tujuan desa dimekarkan sejatinya agar desa itu mandiri, dengan kehidupan desa digali dari potensi diri sendiri. Oleh karena itu, ada namanya usaha desa," jelasnya.
Dia menjelaskan, perihal dugaan adanya desa fiktif di sejumlah daerah yang menerima dana desa, hingga kini hal itu terus ditelusuri. Sejumlah desa fiktif disebut berada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga di Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pihak Istana tengah mendalami dugaan yang pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemendes PDTT terus memantau pemanfaatan dana desa yang digelontorkan Kementerian Keuangan. Hal itu menyusul temuan Menteri Keuangan yang mengungkapkan dugaan adanya desa fiktif yang menerima anggaran dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. (Iam/Ifa/N-3)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved