Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DATA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014-2019 menunjukan, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, didominasi oleh perkara suap yaitu sebanyak 65%.
"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi oleh perkara penyuapan sebanyak 65% atau 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11).
Posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, lanjut Agus, yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 21% atau 195 perkara.
"Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5% atau 47 perkara, selanjutnya keempat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3% atau 31 perkara," katanya.
Selanjutnya, lanjut Agus, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan, yakni sebanyak 3% atau 25 perkara. Dan keenam tektait tindak pidana perizinan sebanyak 2% atau 23 perkara.
Baca juga : KPK Gali Soal Penerimaan Uang kepada Dirut PT Inti
Serta terakhir, katanya, terkait merintangi proses hukum di KPK sebanyak 1% atau 10 perkara.
Sementara itu, untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan profesi atau jabatan dari 2004-2019, didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang.
"Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak
27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang," tutur Agus.
Selain itu berdasarkan data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.
Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan. (Ant/OL-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved