Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penyuapan Dominasi Kasus Korupsi 5 Tahun Terakhir

Antara
08/11/2019 00:48
Penyuapan Dominasi Kasus Korupsi 5 Tahun Terakhir
ketua KPK Agus Rahardjo(Antara/Jojon)

DATA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014-2019 menunjukan, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, didominasi oleh perkara suap yaitu sebanyak 65%.

"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi oleh perkara penyuapan sebanyak 65% atau 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11).

Posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, lanjut Agus, yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 21% atau 195 perkara.

"Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5% atau 47 perkara, selanjutnya keempat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3% atau 31 perkara," katanya.

Selanjutnya, lanjut Agus, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan, yakni sebanyak 3% atau 25 perkara. Dan keenam tektait tindak pidana perizinan sebanyak 2% atau 23 perkara.

Baca juga : KPK Gali Soal Penerimaan Uang kepada Dirut PT Inti

Serta terakhir, katanya, terkait merintangi proses hukum di KPK sebanyak 1% atau 10 perkara.

Sementara itu, untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan profesi atau jabatan dari 2004-2019, didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang.

"Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak
27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang," tutur Agus.

Selain itu berdasarkan data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.

Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik