Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014-2019 menunjukan, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, didominasi oleh perkara suap yaitu sebanyak 65%.
"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi oleh perkara penyuapan sebanyak 65% atau 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11).
Posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, lanjut Agus, yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 21% atau 195 perkara.
"Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5% atau 47 perkara, selanjutnya keempat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3% atau 31 perkara," katanya.
Selanjutnya, lanjut Agus, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan, yakni sebanyak 3% atau 25 perkara. Dan keenam tektait tindak pidana perizinan sebanyak 2% atau 23 perkara.
Baca juga : KPK Gali Soal Penerimaan Uang kepada Dirut PT Inti
Serta terakhir, katanya, terkait merintangi proses hukum di KPK sebanyak 1% atau 10 perkara.
Sementara itu, untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan profesi atau jabatan dari 2004-2019, didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang.
"Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak
27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang," tutur Agus.
Selain itu berdasarkan data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.
Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan. (Ant/OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved