Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar sekaligus terdakwa suap dan gratifikas Bowo Sidik Pangarso dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ikhsan Fernandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.
JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Terdapat hal berat yang menuntut Bowo dikenakan 7 tahun hukuman penjara. Dan sikap kooperatif terdakwa menjadi hal meringankan dalam tuntutannya.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hak meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan," ujar Ikhsan.
Selain itu, hal yang meringankan lainya ialah terdakwa akui terus terang perbuatannya, terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Bowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-09)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved