Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MANTAN anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar sekaligus terdakwa suap dan gratifikas Bowo Sidik Pangarso dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ikhsan Fernandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.
JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Terdapat hal berat yang menuntut Bowo dikenakan 7 tahun hukuman penjara. Dan sikap kooperatif terdakwa menjadi hal meringankan dalam tuntutannya.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hak meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan," ujar Ikhsan.
Selain itu, hal yang meringankan lainya ialah terdakwa akui terus terang perbuatannya, terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Bowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-09)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Faisal Sarif Hayoto, mengingatkan pemuda dan massa aksi untuk selalu menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Para elite politik, khususnya anggota DPR, perlu segera melakukan introspeksi mendalam.
Beberapa orang terlihat membawa kursi, lampu, kursi, koper, speaker studio dan kasur keluar dari rumah yang disebut milik Eko Patrio, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.
Rakyat tetap paham jika pangkal persoalan adalah DPR dengan berbagai kebijakannya yang tidak merakyat.
KETUA DPR RI, Puan Maharani akan bertanggung jawab dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved