Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 13 orang calon hakim agung yang berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa penetapan kelulusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno KY CHA Tahun 2019, hari ini (5/11).
"Berdasarkan hasil sidang pleno, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk mengikuti tahap wawancara," kata Aidul dalam konferensi pers di Gedung KY, jakartaa, Selasa (5/11).
Baca juga: Pengangkatan Dewan Pengawas KPK tidak Perlu Tunggu Uji Materi
Para calon hakim agung tersebut, jelasnya, akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta.
Dalam proses wawancara tersebut, terangnya, akan digali lebih mendalam mengenai visi-misi dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil.
Jika dirinci, 13 calon hakim agung yang lolos tahap III tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak 1 orang. Terkait banyaknya hakim karier yang lolos, Aidul menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada preferensi terkait karier ataupun non karier.
"Kami tidak melakukan preferensi pada karier atau non karier. Semua didasarkan pada tes atau seleksi yang objektif. Ini bisa berubah tiap tahun, tapi ternyata tahun ini hakim karier lebih banyak dari nonkarier," jelasnya.
Jika berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 2 orang dari kamar Agama, 4 orang dari kamar Perdata, 2 orang dari kamar Pidana, 3 orang dari kamar Militer, dan 2 orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 7 orang bergelar doktor dan 6 orang lainnya bergelar magister.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya 2 orang perempuan. Dan berdasarkan profesi calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian tersebut, 10 orang berprofesi hakim, 1 orang berprofesi akademisi, dan 2 orang berprofesi hakim pajak.
Sebagai informasi, seleksi CHA ini dilakukan untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian, 3 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 4 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. (OL-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved